Kemnaker Segera Luncurkan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan

JAKARTA (RiauInfo) - Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu dekat segera meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara integrasi dari unit-unit kerja di Kemnaker.  Dengan adanya PTSA tersebut, pelayanan seputar ketenagakerjaan diharapkan akan lebih cepat, mudah dan transparan. “PTSA Kemnaker yang melayani berbagai jenis layanan ketenagakerjaan akan segera diluncurkan.  Alur kerja PTSA yang efektif dan efisien telah kami ekspose dalam rakor eselon I Kemnaker tadi, “ ujar Kepala Barenbang Kemenaker Sugiarto Sumas seusai eskpose  “Persiapan alur kerja PTSA”  yang dipimpin oleh Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Kamis (3/3). Menurut Sugiarto, dengan konsep PTSA, masyarakat akan mendapatkan banyak kemudahan dalam mengakses berbagai  layanan ketenagakerjaan oleh Kemnaker. “Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan hanya perlu datang ke ruangan PTSA, kemudian dia akan dilayani oleh petugas resepsionis, untuk selanjutnya akan diarahkan ke petugas booth sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan,” katanya. Dalam pelaksanaan PTSA masyarakat akan dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan ketenagakerjaan yang terhimpun dalam satu atap sehingga akan memudahkan bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Adapun jenis layanannya antara lain mencakup pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, palayanan penyusunan Rencana Tenga Kerja Daerah (RTKD)/Rencana Tenga Kerja Nasional (RTKN), perizinan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri, pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri, Selain itu, tersedia juga layanan pemberian surat rekomendasi perpajangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perubahan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara pencairan deposito pelaksana penempatan TKI, pelayanan pendaftaran perizinan kerja bersama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan. Sugiarto mengatakan alur kerja yang disiapkan Barenbang meliputi tiga tingkatan, yaitu posisi 0 (P0) sebagai tempat pelayanan pelanggan (customer service / CS) atau petugas terdepan (Front Officer / FO) Kemnaker. “PTSA ini akan menonjolkan layanan muka. Posisi 1 (P1) sebagai tempat penerima tugas lingkup eselon 1 Kemnaker  dan Posisi 2 (P2) sebagai tempat penerima tugas lingkup eselon 2 dibawah eselon 1 kemnaker yang bersangkutan, “ ujarnya. Sugiarto menjelaskan PTSA akan dimotori oleh 56 personil Kemnaker ini yang  terdiri atas 9 (sembilan) personil di posisi 0 (P0) Kemnaker, 14 (empat belas) personil di posisi 1 (P1) pada seluruh eselon 1 dan 33 (tiga puluh tiga) personil diposisi 2 (P2) pada seluruh eselon 2. “PTSA untuk posisi 0, 1, dan 2 terhubung melalui intranet dan bersifat transaksi waktu nyata (real time), sehingga terdapat komunikasi timbal balik antar posisi dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pelayanan terpadu, “ kata Sugiarto. Sugiarto menambahkan, melalui PTSA ini juga akan tercipta pelayanan cepat, karena telah ditetapkan batas waktu pengambilan tugas (task)  atau service level agreement (SLA) dari posisi bawah ke posisi atasnya. Misalnya, untuk permintaan (task) dari posisi 0 (P0) ke posisi 1 (P1) paling lambat 15 menit. Dari posisi 1 (P1) ke posisi 2 (P2) juga paling lambat 30 menit. “Jika batas waktu pengambilan tugas atau SLA melebihi waktu yang ditetapkan, maka akan ada tanda peringatan yang terkirim lewat internet (email dan atau SMS) kepada masing-masing supervisinya untuk tindak lanjut, “ kata Sugiarto “Sebagai Contoh, Pusat Data dan Informsi Ketenagakerjaan Barenbang sudah menyusun SOP yang memberikan komitmen pelayanan data dan informasi kepada pelanggan maksimum 3 hari kerja,” kata Sugiarto. Ia berkomitmen, SOP untuk pelayanan bahan penyusunan RTK Mikro, RTKD.RTKN kepada pelangan oleh Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Barenbang maksimum 3 hari kerja. Durasi waktu tersebut merupakan salah satu contoh indikator untuk kerja kunci (Key Performance Indicator/KPI) dari unit kerja eselon 2 yang bersangkutan. “Supaya KPI semakin baik dari waktu ke waktu, maka dituntut pula pengembangan inovasi oleh setiap unit kerja eselon 2 secara berkelanjutan, antara lain dengan pengembangan aplikasi SOP masing-masing yang terintegrasi dengan alur kerja PTSA dari Barenbang,” ungkapnya. Saat ini kata Sugiarto pihaknya terus melakukan penataan berkaitan adanya kesiapan sarana dan prasarana sistem terutama yang menyangkut perangkat keras (hardware) dan jaringan komunikasi data. “Selain itu juga perlu disusun struktur organisasi PTSA, dan alur kerja serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengintegrasikan seluruh unit kerja eselon I di lingkungan Kemnaker, ” katanya. (rls)    

Berita Lainnya

Index