Kenaikan Tarif Parkir 100 Persen Mulai Diberlakukan 1 Agustus

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemko Pekanbaru tetap akan memberlakukan tarif baru untuk parkir kendaraan bermotor di Pekanbaru. Tarif baru yang akan diberlakukan 1 Agustus mendatang itu mengalami kenaikan 100 persen dari tarif sebelumnya.
Untuk kendaraan bermotor roda dua dari sebelumnya Rp500 menjadi Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat dari Rp1000 menjadi Rp2.000. "Tarif baru itu akan kita berlakukan 1 Agustus mendatang," ungkap Walikota Pekanbaru Herman Abdullah. Dia mengatakan, kenaikan tarif baru parkir kendaraan bermorot yang kini sedang disosialisasikan itu sudah melalui persetujuan DPRD Pekanbaru dengan disahkannya Perda No.3/2008. Bahkan juga sudah mendapat persetujuan dari Mendagri. Jika sudah disepakati bersama di DPRD secara mutlak itu harus didukung bersama-sama seluruh anggota DPRD. "Jadi tidak adalah istilahnya tolak atau tidak setuju diberlakukannya tarif baru terhadap parkir kendaraan bermotor itu," ujarnya.(ad)
 

Berita Lainnya

Index