Kesimpulan Sidang Perkara Pilkada Inhil Diserahkan Besok

PEKANBARU (RiauInfo) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru melanjutkan sidang sengketa Pilkada Inhil Jumat (24/10) besok. Hakim mengagendakan sidang lanjutan besok itu menerima seorang saksi lagi dari pemohon pasangan Syamsudin Uti-Subroro (Jisyamsu). 

Sedangkan sidang hari ini Kamis (23/10) mendengarkan keterangan saksi dari termohon KPU Inhil sebanyak 5 orang saksi. Dalam pernyataannya, para saksi menjawab persoalan mengenai proses penghitungan suara hingga ke rekapitulasi akhir suara. Namun pertanyaan pengacara Jisyamsu yang menyoal surat pernyataan kesepakatan yang dinilai melanggar UU Pilkada jauh dari jawaban para saksi termohon. Begitu juga dengan soal money politik, para saksi termohon mengakui tidak mengetahui masalah amplop berisi uang dan gambar pasangan calon nomor urut dua di Pilkada Inhil tersebut. Setelah mendengar pernyataan para saksi dan membuka sejumlah barang bukti, maka majelis hakim merundingkan apakah sidang akan diagendakan dengan kesimpulan pada hari Senin mendatang. Namun kedua kuasa hukum baik pemohon maupun termohon mengajukan akan secepatnya melakukan penyerahan kesimpulan sidang pada majelis hakim. Akhirnya majelis hakim menerima usulan kedua belah pihak dengan agenda kesaksian seorang saksi lagi dari pihak pemohon Jisyamsu. Namun jika kesaksian ini tidak dipenuhi, maka kedua belah pihak akan menyerahkan kesimpulan persidangan Jumat besok juga.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index