Konflik Tanah Nasional Hampir Sama di Semua Daerah

PEKANBARU (RiauInfo) - Upaya meminimalisir konflik lahan harus memiliki komitmen yang kuat dari struktur pemerintahan. Penegakkan hukum yang menyangkut regulasi dan administrasi lahan sangat diperlukan. Keserasian hukum dan peraturan pertanahan menjadi kendala utama dalam konflik lahan selama ini, termasuk di Provinsi Riau.
Hal tersebut terungkap dalam seminar Penyelesaian Konflik dan Sengketa Lahan di Kabupaten/Kota se Riau, Kamis (23/7/09) ini di Pekanbaru. Seminar yang digelar oleh Biro Pemerintahan Pemprov Riau ini dihadiri oleh seluruh perwakilan daerah se Riau. Gubernur Riau Rusli Zainal yang diwakilkan oleh Asisten I Pemprov Riau Abdul Latif SH MH menyatakan, permasalahan lahan sangat terkait dengan masalah regulasi dari berbagai struktur pemerintahan. Sehingga perlu adanya koordinasi dari seluruh pihak yang terkait. Sejumlah peserta menyatakan masalah dilapangan dari konflik tanah adalah tumpang tindihnya undang-undang atau peraturan tentang pertanahan. Seperti di Riau sendiri banyaknya surat terbitan tentang pertanahan yang dikeluarkan melalui setingkat camat, bupati hingga ke tingkat gubernur. Narasumber dari kalangan akademisi UI, Prof. DR.Ir. SB Silalahi dalam pemaparannya menyatakan, pola permasalahan atau konflik lahan nasional hampir sama di semua daerah termasuk di Riau. Silalahi menegaskan adanya persimpangan akurasi data tentang surat tanah nasional. Selain itu, Silalahi menilai tidak akuratnya data tersebut merupakan dampak dari tata ruang yang juga tidak singkron antara daerah, provinsi serta tata ruang nasional. Sehingga perlu menyatukan pemahaman tentang hal terkait salah satunya melalui seminar ini.(Surya)

Berita Lainnya

Index