KPAID Riau Gelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak

PEKANBARU (RiauInfo) - Perlindungan terhadap anak adalah hak asasi anak. Ironinya, banyak anak belum dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, keterlantaran karena ekonomi, perceraian kedua orang tua mereka, dan ada pula dalam bentuk kekerasan seperti dicabuli, diperkosa, disodomi, korban narkotika, korban penganiayaan, dan ada yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku kejahatan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Riau, Dra.Hj.Rosnaniar,M.Si mengatakan hala tersebut, Rabu (11/7) pada acara sosialisasi KPAID Riau dan UN No.23 tahun 2002 di Kanwil Depag Provinsi Riau, Pekanbaru. Keberadaan KPAID Provinsi Riau dan UU No.23 tahun 2002 terus disosialisasikan keberbagai instansi pemerintah. Ini dilakukan dalam upaya memasyarakatkan KPAID dan UU tersebut guna melakukan perlindungan terhadap anak. “Ada kita jumpai anak putus sekolah, kurang gizi, lumpuh layu, dan penyakit demam berdarah yang sedang terbaring dirumah sakit. Kasus ini terjadi baik di tingkat nasional maupun di Propinsi Riau. Padahal anak adalah amanah dan rahmat dari Allah SWT,” ujar Rosnaniar. Dijelaskan, bertitik tolak dari posisi anak sebagai rahmat dan amanah Allah, anak memiliki kedudukan, fungsi dan peran yang strategi bagi masa depan bangsa, yaitu bukan saja sebagai penerus tetapi juga sebagai pemilik masa depan kita. Bisa meneruskan yang baik dan bisa pula meneruskan yang tidak baik. Ini semua tergantung kepada kita generasi tua saat ini. “Sejauhmana kita mempersiapkan atau menfasilitasi untuk pemenuhan hak-hak anak seperti; dibidang pendidikan yang baik, kesehatan dengan gizi yang baik dan kehidupan sosial yang baik pula dan bagaimana kita melindungi mereka bila berhadapan dengan hukum,” tambahnya. Lebih lanjut Rosnaniar mengatakan, untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Seorang anak berada pada posisi yang lemah/rentan, termarjinalkan tidak mampu melindungi dirinya, dan ada pula masyarakat memandang bahwa masalah anak bukan masalah penting tetapi adalah masalah -masalah biasa saja. Pandangan seperti ini sangat keliru karena anak perlu dilindungi agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal. Oleh karena itu semua pihak yakni, negara, orang tua, keluarga, masyarakat dan sekolah berkewajiban untuk melakukan upaya dalam melindungi hak anak. Kita sebagai warga negara telah ada UU tentang perlindungan anak yaitu UU no. 23 th 2002 yang mengikat semua warga negara dan wajib diketahui oleh seluruh warga negara.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index