KPK Paparkan Hasil Kajian Kebijakan Bantuan Sosial dan ABPD Untuk Sepakbola

PEKANBARU (RiauInfo) - Gubernur Riau dan beberapa Gubernur seluruh Indonesia Selasa siang (5/04) bertempat di Auditorium KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, diundang untuk mendengarkan Paparan Hasil Kajian Kebijakan terhadap Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial di Pemerintah Daerah dan Penggunaan Dana APBD untuk Klub Sepakbola.
KPK menginformasikan jumlah Dana Bantuan Sosial selama tahun 2007 – 2010 berjumlah 300,94 Triliun Rupiah. Sementara itu pengaduan masyarakat kepada KPK terkait Bansos di tahun 2010 berjumlah 98 pengaduan dengan 6 Modul penyimpangan. Dibidang olahraga KPK juga mencium ketidakadilan dalam bantuan dibidang keolahragaan yang hanya terfokus kepada satu cabang olahraga sepakbola saja. Bantuan bidang olahraga sepakbola jumlahnya bisa mencapai milyaran rupiah sementara bantuan untuk UKM dan koperasi sangat kecil. Gubernur Riau mengungkapkan dalam memberikan bantuan sosial terkadang ia juga sering memberikannya kepada rumah ibadah disaat kunjungan ke berbagai daerah. “Hal ini dapat dibenarkan oleh KPK”, ujar Chandra, salah seorang wakil ketua KPK. Mendagri Hentikan APBD untuk Klub Sepakbola Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan mulai tahun 2012 seluruh klub yang masih mendapat bantuan pemerintah melalui dana APBD harus dapat berdiri sendiri dan tidak diperkenankan menggunakan dana APBD. "Kita sudah sepakat dengan Menpora bahwa mulai 2012 untuk klub profesional tidak ada lagi APBD," kata Gamawan Fauzi. Pernyataan ini menjawab permintaan KPK kepada Mendagri untuk melarang penggunaan APBD untuk klub sepakbola dan laporan. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan dua Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, dan M Jasin. (rls)
 
Foto Lainnya:

Berita Lainnya

Index