KPU: Batas Gugatan Pelanggaran Pilkada Hanya Tiga Hari

PEKANBARU (RiauInfo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Riau menyatakan batas waktu semua pihak memasukkan gugatan terkait Pilkada hanya tiga hari. Batasan ini sesuai dengan pertauran dan Undang-Undang yang berlaku. Dimana, segala bentuk gugatan terkait dengan pelaksanaan Pemilu paling lambat tiga hari setelah penetapan penghitungan suara oleh KPU Riau. 

Anggota KPU Riau Syamsul Dja'far mengatakan, jika menilik Pilkada Riau, maka penggugat harus memasukkan gugatannya tiga hari setelah tanggal 6 Oktober mendatang. Karena pada 6 Oktober itu merupakan hari KPU Riau mengumumkan hasil akhir penghitungan suara Pilgub Riau 2008 ini.Menurut Syamsul, selama tiga hari tersebut merupakan kesempatan berbagai pihak yang ingin melakukan gugatannya ke pengadilan. "Undang-undang mengatur begitu. Jika gugatan masuk sesuai Undang-Undang, maka prosesnya akan berlangsung lancar dan berlanjut sesuai dengan proses pengadilan selanjutnya dengan waktu yang tidak ditentukan lagi,"terang Dja'far kepada RiauInfo.(Surya)

Berita Lainnya

Index