KPU Beberkan Tiga Proses Penyelesaian Sengketa Pilkada

PEKANBARU (RiauInfo) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan tiga proses penyelesaian sengketa dalam Pemilu. Menurut KPU, tugas dan kewajiban lembaganya menyelenggarakan Pemilu diatur oleh Undang-Undang. Begitu juga halnya dengan tugas Panitai Pengawas Pemilih (Panwaslih) dalam Pemilu seperti di Pilkada Riau 2008 ini. KPU Riau sendiri mengaku sangat menghargai sifat kritis dari pasangan calon gubernur jika menemukan dan membuktikan pelanggaran di Pilkada Riau tahun ini. 

"KPU Riau menghormati sikap kritis dari pasangan calon, sepanjang bisa membuktikan penyelewangan penyelenggaraan Pilkada ini, bisa jadi pelaku pelanggaran dijerat dengan pidana,"ungkap anggota KPU Riau makmur Hendrik kepada wartawan, Selasa (23/09) di Pekanbaru. Menurut Makmur, ada tiga proses penyelesaian terhadap sengketa dalam Pemilu seperti di Pilkada Riau. Proses itu bisa melalui KPU, Panwaslih dan Penegak Hukum. Jalur penyelesaian sengketa melalui KPU berjalan jika adanya pelanggaran yang bersifat administratif. Contoh pelanggaran ini seperti kekurangan syarat calon dan sebagainya berbentuk administratif lainnya dalam Pemilu. Proses yang kedua, bisa melalui jalur Panwas jika sengketa atau pelanggaran itu dijumpai konflik yang terjadi antara peserta Pilkada. Seperti pelanggaran Kampanye dan bentrokan antar pelaku kampanye dan lainnya. Sedangkan proses terakhir melalui jalur Penegak Hukum seperti Polisi, Hakim dan setingkatnya. Proses ini bisa berjalan jika sengketa itu bermuatan pidana. Menyusul adanya pasangan calon gubernur yang ingin memberikan laporan pelanggaran di Pilkada Riau, KPU menyatakan terbuka untuk menerima laporan tersebut. Menurut Makmur, laporan dari mana pun akan dipelajari sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga yang telah dinyatakan Undang-Undang seperti yang tersebut di atas. Sementara itu, di tempat terpisah, dua pasangan calon melakukan koalisi untuk menghimpun bukti dan saksi dari berbagai pelanggaran di Pilkada ini. Pasangan itu adalah pasangan Chaidir-Suryadi (CS) dan Thamsir-Taufan (Tampan). Dua pasangan itu menyatakan berkoalisi untuk inventarisir pelanggaran Pilkada serta membentuk kuasa hukum. Kepada RiauInfo, Suryadi yang mendapingi Chaidir menyatakan, koalisi ini merupakan wujud dari menegakkan hukum dan tertib penyelenggaraan Pilkada.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index