KPU Ingatkan Calon Indiependent Jangan Asal Kumpul KTP

PEKANBARU (RiauInfo) - Calon indipendent yang wajib mengumpulkan suara melalui KTP masyarakat saat ini mendapat peringatan dari KPU Riau. Dari segi teknis menurut UU Pilkada, maka setiap calon non partai harus mendapatkan pernyataan dukungan dari pemilik KTP.

Ironinya, calon indiependent di Riau saat ini sibuk mengumpulkan KTP dengan berbagai cara termasuk membeli KTP dengan sejumlah uang. Walau tindakan ini tidak dilarang oleh UU atau divonis sebagai Money politic, namun saat Verifikasi nantinya akan mengalami kendala. Masalah yang timbul adalah seperti pemilik KTP tidak mengetahui dirinya mendukung seseorang, maka petugas PPS akan mengecek kebenaran pemilik KTP tersebut mendukung atau tidaknya secara perorangan. "Jika terbukti pemilik KTP tidak mau mendukung sang calon, maka petugas akan langsung menghapus nama pendukung yang diajukan oleh calon indiependent itu,"ujar Syofyan Samad yang menjabat ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kepada RiauInfo, Selasa (3/06) di Pekanbaru. Bertolak dari hal ini, Syofyan berharap para calon Indiependent tidak ceroboh asal mengumpulkan KTP nantinya. Karena akan mengalami kerugian sendiri saat verifikasi dilakukan.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index