kPU RI Perpanjang Masa Tugas KPU Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memperpanjang masa tugas KPU di sejumlah daerah, termasuk KPU Riau. Sedangkan KPU lainnya yang diperpanjang masa tugasnya adalah Lampung, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Maluku. Terkait dengan perpanjangan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut. Menginat KPU Riau masih memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pemilihan Gubernur Riau, sedangkan masa jabatan KPU Riau November 2013 akan habis. "Kita menunggu keputusan saja dari KPU Pusat. Karena yang akan menentukan kita diperpanjang atau tidak itu tergantung KPU Pusat," ujar Ketua KPU Riau, Edy Sabli, Senin (23/9) di Pekanbaru. Menurutnya untuk masa jabatan Ketua dan Anggota KPU Riau tersebut telah dilaporkan kepada KPU RI. "Kita sudah laporkan kepada KPU Pusat dan kita tinggal menunggu kebijakan KPU Pusat saja," jelasnya lagi. Terkait adanya perpanjangan jabatan yang dilakukan oleh KPU Pusat, KPU Riau sendiri belum menerima hal tersebut baik secara lisan atau tulisan. "Kalau untuk perpanjangan jabatan hingga saat ini kita memang belum menerima itu dan kita juga belum tau," lanjutnya. Menurut Edy Sabli, jika KPU sedang melakukan tugas, seperti halnya pemilihan Gubernur, maka setidaknya maksimal dua bulan setelah Gubernur terpilih dilantik baru bisa dilaksanakan pergantian pejabat KPU. "Menurut UUD nomor 15 tahun 2011 paling lambat setelah dua bulan pelantikan Gubernur. Jika, ada pemilihan gubernur. Jadi, tidak mungkin ketika KPU sedang dalam menjalankan tugas kemudian masa jabatan habis dan digantikan dengan pejabat baru. Apa mungkin pejabat baru mau bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaan yang kita lakukan. Makanya, ini berupa pengecualian," tegasnya.(ur)
 

Berita Lainnya

Index