KPU Riau Dikepung Dua Jalur Hukum, Satu Orasi Massa

PEKANBARU (RiauInfo) - Tiga calon perseorangan yang dinyatakan gagal menjadi peserta Balon gubernur di Pilkada kian mendesak KPU Riau. Dua calon diantaranya melayangkan tuntutan melalui jalur hukum, satu calon akan menggelar aksi massa.

Bakal Calon (Balon) yang dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat menurut KPU tersebut adalah pasangan Soemardi Taher, Sri Wahyuni dan pasangan Parsada Gupta. Mereka mengaku tidak menerima keputusan KPU Riau terhadap mereka. Soemardi Taher sendiri menegaskan telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) provinsi Riau beberapa hari lalu. Sementara, Sri Wahyuni menegaskan melayangkan gugatannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sedangkan Parsada Gupta membenarkan akan mengadakan orasi massal dalam waktu dekat ini. Ketiga calon tersebut menegaskan tindakan mereka secara terpisah menjawab wartawan via telephone di Pekanbaru Senin (14/07) ini. Soemardi sendiri mengatakan, telah memastikan tuntutannya tersebut akan didampingi oleh pengacaranya dari Jakarta. Sedangkan Sri Wahyuni mengaku sedang menunggu pengacara yang juga berasal dari Jakarta untuk melayangkan gugatannya ke PN Pekanbaru. Sementara itu, Parsada Gupta menegaskan aksi orasi massanya sedang menunggu konfirmasi dari tiap daerah dan laporan ke pihak kepolisian. KPU Riau sendiri dalam menanggapi hal ini beberapa waktu lalu mengaskan siap dengan jalur hukum yang diajukan pihak tersebut. Hari ini, anggota KPU Riau tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan masalah ini."No Coment,"ungkap mereka menjawab wartawan.(Surya)

Berita Lainnya

Index