Laporan Sumbangan Dana Kampanye Juga Mesti Diterima KPU Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Selain harus menerima dan mengumumkan harta kekayaan para calon gubernur, KPU Riau juga mesti mengetahui laporan jumlah dana sumbangan kampanye untuk pasangan gubernur. Hal ini terkait dengan Undang-Undang yang mengatur Kampanye. 

"Laporan sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon gubernur ini seiring dengan laporan kekayaan mereka. Mengenai sumbangan dan kampanye, Undang- undang juga telah mengaturnya. Dari sisi jumlah penyumbang, UU tidak membatasinya. Namun UU membatasi jumlah sumbangan yang harus diberikan seorang donatur makismum Rp.50 juta. Terserah jumlah penyumbang hingga ribuan donatur,"ujar anggota KPU Riau Makmur Hendrik kepada RiauInfo, Selasa (29/07) di Pekanbaru. Menurut Makmur, batas waktu laporan sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon ini juga sama dengan batas waktu laporan kekayaan para pasangan, yakni sebelum masa kampanye berjalan dan KPU akan mengumumkannya paling lambat hari pertama masa kampanye Pilgub Riau 2008 ini nantinya. Laporan sumbangan dana kampanye itu termasuk juga berupa barang yang nantinya diperkirakan dengan nilai uang.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index