LARANG KAMPANYE HITAM... Panwaslu Dukung Caleg Kampanye Teknologi Informasi

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau membolehkan para Calon Legislatif (Caleg) menggunakan Teknologi Informasi sebagai media kampanye. Pernyataan itu menyusul banyaknya para Caleg yang ingin melakukan kampanye melalui media Teknologi Informasi seperti internet atau Sort Massage Service (SMS) menggunakan Handphone. 

Ketua Panwaslu Riau Syafrul Rajab didampingi ketua Pokja Sosialisasi Musfialdi mengatakan, meski tidak terlalu rinci, namun UU Pemilu menyatakan kampanye boleh melalui media elektronik. Syafrul menilai internet dan sms merupakan kategori yang dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu. Panwaslu Riau menegaskan yang sangat dilarang adalah menggunakan Teknologi Informasi untuk media kampanye hitam yang menjelekkan seseorang, partai atau calon lainnya. "Hal ini lah yang mesti kita waspadai. Karena kejahatan media internet atau cyber crime sangat sulit dilacak keberadaannya. Tapi untuk wilayah Riau, saya yakin, para calon akan menggunkannya untuk kampanye diri mereka sendiri, masayarakat Riau kan berpegang pada prinsip Melayu yang berlandasan Isalm,"ujar Syafrul Rajab kepada RiauInfo, Jumat (9/01/2009) di Pekanbaru.(Surya)

Berita Lainnya

Index