Lebaran Tahun Ini Tak Diberlakukan Tuslah

PEKANBARU (RiauInfo) - Para pemudik yang menggunakan angkutan umum bolehlah sedikit lega. Sebab tahun ini pemerintah tidak lagi memberlakukan tuslah untuk angkutan lebaran. Namun yang ada hanya tarif batas atas dan batas bawah yang mengacu pada tarif angkutan 2007. 

"Lebaran tahun ini kita tidak lagi memberlakukan tuslah seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita hanya menetapkan tarif yang diberlakukan tidak hanya pada musim mudik lebaran saja, tapi hari biasa juga diberlakukan sampai ada keputusan baru," ungkap Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Drs Pria Budi di Pekanbaru.Tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan. Ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor KP.228 tahun 2008. Dalam SK itu ditentukan tarif ambang batas atas untuk AKAP sebesar Rp150/km dan ambang batas bawah Rp92/km. Sedangkan untuk AKDP telah ditetapkan ambang batas atas sebesar Rp156/km dan ambang batas bawah sebesar Rp117/km. Tarif ini hanya berlaku untuk angkutan ekonomi saja, yakni bus yang tidak dilengkapi AC, toilet dan sebagainya. "Sedangkan untuk angkutan kelas eksekutif lain lagi tarifnya," ungkap Pria Budi lagi.(ad)

Berita Lainnya

Index