Libur Batambuoh, PNS Dapat Sanksi Tegas

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemprov Riau telah memberikan liburan kepada PNS dilingkungannya sejak 24 hingga 27 Desember mendatang. Namun bagi PNS yang nekat memperpanjang masa liburannya, bersiap-siaplah akan mendapatkan sanksi tegas.
Hukuman yang akan diberikan kepada PNS tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat. "Makanya jangan coba-coba untuk memperpanjang waktu liburannya," ungkap Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Zulkarnaen Kadir kepada wartawan di Pekanbaru. Dikatakannya, Pemprov Riau sengaja memberikan sanksi tegas kepada PNS yang memperpanjang liburannya berguna untuk menegakkan kedisiplinan. Selain itu juga dikhawatirkan dapat menganggu pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, semua Sattker diharapkan menjalankan absensi secara berjenjang. Mulai dari pimpinan Satker hingga staf. Dan Absensi itu dilaporkan ke Badan Kepedagawaian Daerah (BKD) untuk diproses lebih lanjut.(ad)

Berita Lainnya

Index