Selain melakukan orasi, massa LIRA membagikan selebaran yang berisikan tuntutan mereka terhadap markus di Riau.
LIRA menilai telah terjadinya praktek markus pada sejumlah penyelesaian hukum di Riau. LIRA merilis kasus mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang memberikan uang sekitar Rp.6,6 miliar kepada ketua Golkar Inhu adalah sebagai contoh praktek markus di wilayah hukum Riau.
Dengan contoh tersebut, LIRA Riau menghimbau agar elemen masyarakat turut berperan dalam memberantas eksistensi makelar kasus (Markus) di Riau. LIRA mendesak agar Kejati Riau tidak terlibat dalam praktek Markus tersebut.
Setelah membacakan dan memberikan berkas tuntutannya kepada pihak Kejati Riau, puluhan massa LIRA membubarkan diri dengan tertib.(Surya)
LIRA Minta Komitmen Kejati Berantas Markus
Kiki
Senin, 28 Desember 2009 - 09:56:41 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim