Mastar: Jika Tak Ada Perubahan, Oktober Disahkan

PEKANBARU (RiauInfo) - Jika tak ada aral melintang, akhir Oktober 2007 Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau disahkan. Dari 11 kabupaten dan kota se-Provinsi Riau saat ini, baru Kabupaten Siak yang telah mempunyai RTRW. Kabupaten/Kota lain bagaimana?

"Kita lihat saja nanti. Yang jelas saat ini baru Siak yang telah memyerahkan administrasi lengkap tentang RTRW. Saya optimis Oktober bulan depan dapat disahkan," ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Riau, H Mastar SH kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Selasa (11/9). Menurut Mastar, RTRW yang terfokus yakni masalah bagaimana kondisi objektif dilapangan untuk bisa diakomodir menjadi kebun rakyat. "Itulah yang menjadi pokok kita. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Riau," katanya. Memang, salah satu kota, yakni Pekanbaru, telah menyusun RTRW. Namun sampai sekarang RTRW yang direvisi dariRTRW sebelumnya itu tak kunjung disahkan dan masih dalam tahap penyelesaian di Dinas Tata Kota Pekanbaru. Salah satu upaya pansus RTRW untuk mendudukan semua ini baik itu kabupaten dan kota, sekaligus sebagai masukan untuk penyusunan RTRW Provinsi Riau. Kegiatan yang telah dijalankan oleh Pansus RTRW adalah menggelar seminar RTRW. Selain seminar, studi banding 20 orang anggota Pansus RTRW DPRD Provinsi Riau ke Jawa Barat. Usai stuban langsung anggota Pansus RTRW melakukan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan BKPPN. Sesudah itu baru Ketua dan anggota Pansus RTRW melakukan rapat dan terakhir baru dipresentasikan dalam suatu wadah untuk mengesahkannya. "Kalau tak salah RTRW lalu dari lalu 2001-2015 dan RTRW yang baru ini yakni 2005-2020. Saya berharap dalam waktu dekat ini, Kabupaten/kota dihimbau untuk secepatnya memberikan data yang lengkap tentang RTRW-nya," katanya mengakhiri. (Dd)

Berita Lainnya

Index