"Menhut, Berhentilah Menfitnah"

PEKANBARU (RiauInfo) - Mantan Ketua Pansus Ranperda Karhutla DPRD Riau, Drs Abu Bakar Sidiq mengimbau kepada Menteri Kehutan, MS Ka'ban untuk berhenti menfitnah.Pasalnya terkait statement Menhut yang akan mencabut Perda Karhutla yang telah dibuat DPRD Riau.

"Memang pada dasarnya tak ada wewenang Menhut untuk mencabut Perda Karhutla tersebut. Perda Karhutla dibuat sudah melalui prosedur yang berlaku dan mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Kita harapkan Perda Karhutla untuk dapat masuk ke lembar daerah," ungkap Abu Bakar Sidiq kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Selasa (14/8). Menurut Abu Bakar Sidiq, alasan yang tidak masuk diakal tentang statement Menhut mencabut Perda Karhutla dikarena ada indikasi membolehkan pembakaran hutan dan lahan. "Sebaiknya Menhut tersebut diingatkan jangan lagi menfitnah. Fitnah tersebut lebih kejam seperti dia tidak menfitnah. Apa sih yang dirisaukannya di Perda itu,"ketusnya. Lagipula, dalam proses persetujuan dari Mendagri, sudah melalui proses uji oleh KLH maupun pihak akademisi lingkungan (Universitas Indonesia). Dalam proses uji tersebut secara esensi maupun substansi, Perda tersebut tidak mengatur pembolehan warga untuk membakar hutan dan lahan dalam pembuatan kebun rakyat. Adapun esensi pointers Perda yang membolehkan warga membakar lahan seluas 2 hektar perKK itu harus dipandang secara utuh. Sebab, ada klausul-klausul dan aturan-aturan tambahan dari Gubernur Riau sebanyak 8 aturan tambahan (pergub). Yaitu aturan tehnis yang menyertai peraturan daerah tersebut untuk diimplementasikan kepada peraturan daerah Kabupaten/Kota. Saat ini peraturan daerah tentang karhutla di setiap Kabupaten/Kota sedang dipesiapkan. Disinggung tentang penanganan karhutla di lapangan, Abu menyatakan bahwa peraturan daerah diperuntukkan bagi masyarakat adat. Jika memang bukan masyarakat adat yang melakukan pembakaran, silahkan saja dilakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran. "Kita minta Pemprov Riau agar segera menindak lanjuti Perda Karhutla tersebut dan memasukkan ke dalam lembar daerah. Karena perda tersebut sudah disetujui oleh Medagri. Jadi Perda Karhutla dapat disosialisasikan kelapangan," pungkasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index