Mukti Sunjaya Terancam Dapatkan Sanksi dari DPRD Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Situasi di lingkungan DPRD Riau semakin memanas saja. Setelah ada upaya sekelompok orang menggoyang kursi Ketua DPRD Riau drh Chaidir MM, kini Mukti Sunjaya, anggota fraksi PKS bakal mengalami masalah besar dalam tugasnya nanti sebagai anggota dewan. 
Pasalnya Mukti Sunjaya dituding telah menyebarkan fitnah di tengah masyarakat. Melalui statemennya di sebuah koran lokal, Mukti Sunjaya menyebutkan bahwa dari Rp4,2 triliun APBD Riau 2007, hanya Rp500 miliar saja yang dibahas Panggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Lebih parah lagi, Mukti juga menyebutkan APBD Riau 2007 diperas dan dihabiskan oleh eksekutif dan sekelompok legislatif berkepentingan. Pernyataan itu muncul sehubungan penolakan fraksi PKS terhadap APBD Riau 2007 yang baru saja disahkan tersebut. Ini tentunya membuat sejumlah anggota legislatif, terutama anggar Panggar DPRD Riau jadi berang. Para anggota panggar menilai pernyataan Mukti Sunjaya itu sebuah fitnah yang dapat merusak kridibitas DPRD Riau, terutama Panggar DPRD Riau, di mata masyarakat. Untuk itu, DPRD Riau telah mengirim surat pemanggilan kepada Mukti Sunjaya untuk datang menjelaskan apa maksud pernyataan tersebut. Namun Mukti Sunjaya sendiri tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Ketua Panggar dan juga Ketua DPRD Riau drh Chaidir mengatakan statemen Mukti Sunjaya itu merupakan bukti bahwa dia tidak memahami aturan dan kaidah yang berlaku pada tahapan pengesahan RAPBD menjadi APBD. Karena itu, Chaidir sangat menyayangkan pernyataan tersebut. "Pernyataan tersebut sangat tendensius dan lebih mengarah ke fitnah. Karena itu yang bersangkutan harus dapat membuktikan kalau ada anggota DPRD yang diduga melakukan praktik pemerasan terhadap APBD Riau," tandasnya. Sementara itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau belum bisa berbuat apa-apa dalam menanggapi kisruh yang terjadi di DPRD Riau ini. Ketua BK DPRD Riau Badrun A Saleh mengharapkan Panggar segera memberikan laporan resmi mengenai kasus tersebut. Disebutkannya, jika memang Mukti Sunjaya terbukti melakukan tindakan seperti yang dituduhkan Panggar tersebut, maka sesuai dengan tata tertib dewan, BK akan melakukan tindakan tegas. "Tindakan bisa berupa sanksi. Sesuai kode etik sanksi, maka sanksi teringan berupa peringatan, sanksi sedang berypa penundaan gaji, dan terberat adalah memberhentikan yang bersangkutan," ungkap Badrun lagi.(Ad)

Berita Lainnya

Index