Panwas Proses 4 Kasus Pilkada ke Gakumdu

PEKANBARU (RiauInfo) - Panwas mencatat ratusan laporan pelanggaran Pilkada Riau 2008 ini. Ratusan laporan itu datang dari ke tiga tim sukses pasangan calon gubernur Riau. Panwas hanya meneruskannya ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melakukan proses selanjutnya sebanyak 4 laporan. 

Menurut anggota Panwaslih Riau AKBP.Drs Agustiar Roseno, pengajuan tersebut selaras dengan layak atau tidaknya sebuah laporan yang akan diproses oleh Gakumdu. Penilaian ini terlihat dari daftar isian pelapor yang diterima oleh Panwaslih sebagai penerima laporan. Sehingga dalam laporan itu bisa dinilai kelayakan laporan untuk diproses oleh Gakumdu. "Ketiga saksi dari pasangan calon melaporkan pelanggaran dalam Pilkada ini. Hingga saat ini, Panwas baru meneruskan 4 laporan ke Gakumdu. Karena dalam laporan lain dapat dinilai sebagai laporan yang belum lengkap untuk diproses,"terang Agustiar. Empat laporan itu berasal dari saksi Pasangan Thamsir-Taufan (Thampan) yang mengaku menjumpai pelanggaran berupa Money Politik, Penggelembungan Suara, Kesalahan Daftar Pemilih dengan DPT dan Kampanye diluar Jadwal Pilkada. "Panwas sebatas menerima dan meneruskan laporan saja ke Gakumdu sebagai pihak yang berwenang secara hukum dalam perkara Pilkada. Karena Gakumdu melibatkan Pihak Kepolisian, Hakim dan Jaksa,"ungkap ketua Panwaslih Riau Dicky Rinaldi kepada RiauInfo, Selasa (7/10) di Pekanbaru.(Surya)

Berita Lainnya

Index