PANWASLU DAN SATPOL PP TURUN KE JALAN... Atribut Kampanye Segera Ditertibkan

PEKANBARU (RiauInfo) - Atribut partai dan sejenisnya yang melanggar peraturan Pemilu dan ketertiban kota Pekanbaru akan dicopot. Tim gabungan Panwaslu dan Satpol PP kota Pekanbaru akan melakukan penertiban atribut partai dan sejenisnya itu Rabu (24/12/2008) besok di sejumlah tempat kota Pekanbaru. Penertiban atribut partai ini menyusul surat edaran Walikota Pekanbaru tentang Penataan dan Penempatan Kawasan Reklame dan Sejenisnya di kota Pekanbaru. 

Ketua kelompok kerja (Pokja) Sosialisasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Pekanbaru, Aprizal M.Si, Selasa (23/12/2008) ini mengatakan, operasi penertiban merupakan tindak lanjut dari semua laporan masyarakat yang masuk ke Panwaslu. Selain menegakkan UU tentang pelaksanaan Pemilu, Panwaslu juga mendukung upaya penegakkan ketertiban kota Pekanbaru. Menurut Aprizal, Panwaslu hanya berpegang pada UU yang menyatakan larangan memasang atribut kampanye di tempat ibadah, sekolah/lembaga pendidikan dan lingkungan kantor pemerintahan lainnya. Sedangkan pihak Kota Pekanbaru sendiri mempunyai Peraturan Daerah yang mengatur Penataan dan Penempatan Kawasan Reklame untuk wilayah kota Pekanbaru dan sekitarnya. Sehingga, Panwaslu menyatakan penertiban gabungan ini merupakan bentuk partisipasi pemerintah kota Pekanbaru dalam menciptakan Kampanye dan Pemilu yang aman dan tertib di kota Pekanbaru.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index