Panwaslu Kembali Minta Proses Satu Caleg PNS ke KPU

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau kembali memasukkan laporan pelanggaran seorang Caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau. Laporan masih mengenai Caleg yang masih punya aktifitas sebagai pegawai di BUMD. Laporan itu merupakan laporan ke dua setelah melaporkan seorang Calon Legiislatif (Caleg) atas nama Nurfatma yang diduga membuat pengunduran diri fiktif sebagai pegawai BUMD. 

Meski tidak menyebutkan nama caleg dan partainya, ketua Panwaslu Riau Syafrul Rajab menegaskan pelanggaran caleg yang dilaporkan itu tidak jauh berbeda dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Nurfatma. Sehingga, hal ini menjadi tanda tanya besar bagi Panwaslu kepada proses KPU Riau dalam melakukan seleksi terhadap caleg sebelum Data Calon Tetap (DCT). Panwaslu Riau mengaku akan mengumumkan identitas caleg setelah melakukan pleno lanjutan dengan KPU Riau tentang temuan yang masuk ke Panwaslu. Sehingga, KPU Riau diminta mengklarifikasi terhadap dugaan kesalahan administrasi sejumlah Caleg yang beprofesi pegawai negeri atau swasta dari BUMN dan BUMD yang belum melampirkan pengunduran dirinya.(Surya)

Berita Lainnya

Index