Panwaslu Pekanbaru Lengkapi Surat Pelanggaran Caleg PBR

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Pekanbaru akan melengkapi surat laporan pelanggaran administrasi seorang Caleg PBR ke KPU Pekanbaru. Tindakan itu menyusul pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pekanbaru yang menyatakan surat Panwaslu kota Pekanbaru tidak memenuhi syarat untuk diproses. 

Kejadian bermula saat Panwaslu Pekanbaru memberikan laporan pada 4 November silam kepada KPU Pekanbaru. KPU Pekanbaru menilai laporan pelanggaran seorang Caleg PBR itu tidak memenuhi surat laporan resmi secara lengkap. Sehingga ketua KPU Pekanbaru Yusri Munaf mengatakan tidak akan bisa memproses laporan surat Panwaslu Pekanbaru karena legalitas surat tidak memenuhi syarat resmi. "Sebenarnya Panwaslu kota Pekanbaru tidak pernah menerima keberatan KPU Pekanbaru tentang surat itu secara resmi. Seharusnya Panwaslu Pekanbaru juga menerima tanggapan KPU Pekanbaru tentang surat itu secara resmi. Sehingga kami juga akan melengkapinya,"ungkap Ketua Panwaslu Pekanbaru Ali Junaidi SH kepada RiauInfo, Selasa (11/11) di Pekanbaru.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index