Panwaslu Riau 'Warning' Pengurus Tempat Ibadah

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau menghimbau masyarakat dan peserta Pemilu melakukan penertiban atribut kampanye di daerah-daerah terlarang. Himbauan ini menyusul banyak laporan dari masyarakat yang menemukan atribut kampanye di daerah terlarang seperti di tempat ibadah, tempat pendidikan dan perkantoran pemerintah. 

Ketua Panwaslu Riau Indi Rahman didampingi Ketua Pokja Sosialisasi Musfialdi mengatakan, himbauan penbertiban itu harus berulang kali diumumkan bagi masayrakat dan Peserta Pemilu. Peringatan itu menyusul momen tahun baru yang besar peluangnya dimanfaatkan sebagai ajang Kampanye oleh peserta Pemilu. Pemanfaatan momen tahun baru oleh Peserta Pemilu bisa berupa Kalender, Poster dan Stiker di daerah-daerah terlarang untuk kampanye. Panwaslu Riau menghimbau bagi pengurus Masjid atau Mushala menolak pemberian atau pemasangan stiker dan sejenisnya dari para peserta Pemilu. "Kita himbau masyarakat, terutamanya bagi Peserta Pemilu tidak melakukan hal-hal yang berbau Kampanye di daerah terlarang tersebut. Bagi masyarakat yang menemukan stiker dan sejenisnya agar segera mencopotnya dan menolak jika ada Peserta Pemilu yang memasang atribut Kampanye di daerah terlarang itu,"ungkap Musfialdi. Panwaslu Riau juga meminta masyarakat tidak terlalu gegabah untuk melakukan pencopotan atribut Kampanye. Sebaiknya, masyarakat memberikan peringatan kepada pemilik stiker dan atribut lainnya sebelum melakukan pencopotan tersebut,"ujar Musfialdi Jumat (12/12) di Pekanbaru. (Surya)

Berita Lainnya

Index