Paripurna DPD Tak Singgung Pemekaran Mandau dan Meranti

BENGKALIS (RiauInfo) - Menurut rencana, Jum’at (2/3) besok, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, bakal menggelar rapat paripurna yang membahas soal pemekaran daerah. Namun dalam rapat itu, dapat dipastikan DPD RI tidak akan memberikan pandangan atau pendapat soal pemekaran Mandau dan Kepulauan Meranti. 
Menurut keterangan yang berhasil dihimpunnya, Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, membenarkan hal itu. “Informasi dari sumber di Jakarta yang berhasil saya peroleh, memang demikian,” ujar Johan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/2). Masih kata Johan, dalam paripurna tersebut, rencananya Panitia Ad Hoc I (PAH I) DPD RI hanya akan menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang pembentukan Daerah Otonom Baru. Namun, tidak termasuk RUU tentang Pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti “Adapun RUU yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPD RI itu, yaitu tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung (Provinsi Kaltim), Kota Tual (Maluku), dan Kabupaten Manggarai Timur (Nusa Tenggara Timur). Kemudian Kabupaten Puncak, Dogiyai, Lanny Jaya, Memberamo Tengah, Nduga dan Yalimo (Papua),” terang Johan, tanpa bersedia memberikan bocoran darimana sumber informasi itu diperolehnya. Sebagaimana pernah dijelaskan Johan sebelumnya, pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti ini, memang tidak disetujui pemerintah pusat. Sikap resmi ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Ma’ruf. Sikap tersebut, kata Johan, disampaikan Mendagri ketika mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (15/2) malam lalu. Rapat dengan agenda penyampaian pandangan dan pendapat pemerintah terhadap 16 (enam belas) RUU Inisiatif DPR RI tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru itu, sambung Johan yang juga hadir mengikuti rapat tersebut, langsung dipimpin Ketua Komisi II, Ernst Elbert Mangidaan (Fraksi Partai Demkrat) dengan didampingi dua orang Wakil Ketua Komisi II. Yaitu, Priyo Budi Santoso (Partai Golkar) dan H Fachruddin (PDI Perjuangan) Menurut Mendagri, terang Johan, penolakan pemerintah terhadap pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti, karena pengajuannya tidak memenuhi prsedur dan persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 129 tahun 2000. “Sehingga kedua RUU itu oleh pemerintah dinyatakan tidak dapat disetujui dan dibahas lebih lanjut,” ujar Johan, mengutip pernyataan Mendagri, kala itu. Selain itu, penolakan pemerintah dimaksud, paparnya, juga didasarkan pada hasil kajian dan observasi yang dilaksanakan Tim Teknis Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dimana kajian dan hasil observasi itu, kata Mendagri, sebelumnya sudah dibahas dalam Sidang DPOD. “Penolakan pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti ini merupakan bentuk komitmen kita semua bahwa proses pembentukan sebuah daerah otonom harus didasarkan pada keputusan yang hati-hati dan penuh kecermatan dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan yang digariskan peraturan perundang-undangan,” tegas Ma’ruf, sebagaimana dikutip Johan. Selain pemerintah, lanjut Johan, empat anggota DPD RI asal pemilihan Provinsi Riau, yakni Soemardi Thaher, Instiawaty Ayus, Dinawati dan Maimanah Umar, dengan tegas juga menyatakan penolakan serupa. “Sikap keempat anggta DPD RI itu mereka sampaikan secara tertulis kepada Ketua PAH I DPD RI Surat dengan No 001/DPD RIAU/I/2007 perihal Pernyataan Sikap terhadap Pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti itu, tertanggal 2 Februari 2007 itu,” papar Johan. Masih ujar Johan, dalam surat yang juga ditembuskan Ketua Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti dan Ketua Dewan Presidium Masyarakat Kabupaten Mandau itu, ada dua alasalan pokok yang dikemukakan keempat anggota DPD RI asal Riau terkait dengan keluarnya Surat Presiden (Surpres) No R.01/Pres/01/2007 tanggal 2 Januari 2007 perihal pemekaran Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau itu. “Menurut keempat anggota DPD RI asal Riau itu, sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, adapun alasan penolakan itu karena pemekaran Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis sebenarnya telah menyalahi aturan-aturan dasar pembentukan dan pemekaran daerah sebagai seperti diatur dalam ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. Adapun ketentuan yang dimaksudkan dalam surat yang juga ditembuskan kepada PAH I DPD RI serta Pemprov dan DPRD Riau itu, jelas Johan, adalah pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan Pasal 7 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah No 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Berita Lainnya

Index