Pejabat Boleh Kampanye Saat Menanggalkan Masa Dinas

PEKANBARU (RiauInfo) - Pejabat pemerintahan dari eksekutif seperti gubernur, walikota dan bupati beserta wakilnya telah diatur untuk boleh terlibat melakukan Kampnye. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2008 Pemilu. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau menyatakan hal itu boleh bagi pejabat asal taat dengan aturan yang telah ada dalam UU. 

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi Panwaslu Riau Musfialdi megatakan, berdasar Pasal 85 UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu, diterangkan bahwa pejabat pemerintahan boleh melakukan Kampanye dengan syarat pejabat itu harus Cuti diluar tanggungan negara. Sedangkan butir selanjutnya, pasal itu menyatakan pejabat yang melakukan Kampanye juga harus menanggalkan segala fasilitas negara. Panwaslu Riau mengaku akan selalu mengawasi hal penting tentang Pemilu yang melibatkan pejabat. Karena pejabat sangat rentan dengan pelanggaran menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.(Surya)

Berita Lainnya

Index