Pejabat Eselon II Bertambah 9, Eselon III diperlukan 36 orang

PEKANBARU (RiauInfo) – Bupati Bengkalis H Syamsurizal diwakili Kabag Organisasi Ny Hj Jasmah Riana membenarkan jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah sudah disampaikan kepada DPRD Bengkalis.

"Bersama sejumlah Ranperda lainnya, sekitar seminggu lalu, Ranperda tentang SOTK Perangkat Daerah sudah disampaikan ke legislatif," terang Jasmah saat ditemui usai di ruang kerjanya, Rabu (30/4). Menurutnya, Ranperda SOTK Perangkat Daerah yang diajukan itu mendekati pola maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2007. Dijelaskan isteri Sekretaris DPRD Bengkalis ini, pola maksimal menurut PP 41/2007, jumlah Dinas ada 18, sedangkan dalam Ranperda itu hanya 16. Dan, apabila Ranperda itu tidak ada perubahan dan disetujui wakil rakyat, maka ada penambahan 14 pejabat eselon II. Penyebabnya, selain ada pembentukan Perangkat Daerah baru, juga dikarenakan ada Perangkat Daerah lama yang dipecah menjadi dua. "Contohnya Dinas Kimpraswil dipecah menjadi Dinas Bina Marga dan Pengairan, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Pemecahan Dinas Kimpraswil ini saja membuat jumlah pejabat eselon II bertambah satu," imbuhnya seraya mengatakan penambahan 14 pejabat eselon II itu apabila jumlah staf ahli setingkat eselon II dibentuk sebanyak 5 orang. Sesuai Ranperda yang diajukan itu, kata Jasmah lagi, selain pemecahan Dinas Kimpraswil, adapun dinas baru yang diusulkan dibentuk ádalah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pertambangan dan Energi. Sedangkan Perangkat Daerah setingkat Badan, yaitu Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB), Badan Pendidikan dan Latihan, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Badan Pelayanan Perizin Terpadu serta Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah. "Sementara Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) berubah nama menjadi Inspektorat. Begitu juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) berupa menjadi Badan PMPD. Sedangkan Kantor Pertanahan menjadi Bagian Pertanahan di Sekretariat Daerah," papar Jasmah didampingi Kabag Humas Johansyah Syafri. Mengenai staf ahli, Jasmah menambahkan, terdiri dari staf ahli bidang hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan sumberdaya manusia serta bidang ekonomi dan keuangan. "Namun, berapa staf ahli yang diperlukan, nantinya ditetapkan dengan Peraturan Bupati," katanya. Sementara ketika ditanya berapa jumlah pejabat eselon III dan IV yang diperlukan untuk mengisi jabatan dengan adanya penambahan Perangkat Daerah dalam Ranperda SOTK yang diajukan itu, Jasmah mengungkapkan, rata-rata setiap Dinas atau Badan terdiri dari 4 pejabat eselon III. "Sedangkan pejabat eselon IV yang menjadi staf eselon III, juga empat. Jadi, sekitar 36 pejabat eselon III dan 108 pejabat eselon IV," terang Jasmah. Ditambahkannya, untuk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), statusnya tetap.(ak/rls)
 

Berita Lainnya

Index