Pelayanan publik dan Good Governance Kampar Harus Ditingkatkan

BANGKINANG (RiauInfo) - Tahun 2009 ini dirasakan bahwa pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Kampar tidak terlaksana dan terukur dengan baik, hal tersebut karena tidak terciptanya Good Governance atau tata kelola kepemerintahan yang baik yang merupakan sebuah keharusan.
Demikian catatan akhir tahun mengenai pelayanan publik/masayarakat di Kabupaten Kampar yang disampaikan oleh Gusti Amri, SE, MSc, Kandidat Wakil Bupati Kampar untuk Periode 2011-2016 di Kampung Halamannya Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Rabu (30/12). Good Governance, menurut Gusti Amri, yang sekarang bekerja sebagai Deputi Direktur pada Lembaga Kementrian Perekonomian Indonesia-Komite Nasional Kebijakan Governance ini. Jika tiada kunjung terwujud, menurut dia, maka akan menimbulkan banyak sekali dampak negatip. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sulit diberantas; penegakan hukum tidak berjalan; monopoli kegiatan ekonomi; ataupun kualitas pelayanan kepada publik yang buruk Alhasil, konsepsi mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, efektif dan efisien tidak pernah menjadi kenyataan. Dominasi kekuasaan oleh satu pihak terhadap pihak lainnya menjadi tidak dapat terhindarkan. Terlebih lagi, upaya membumikan nilai-nilai (values) dan etika luhur yang dapat mengatur pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat luas, sebagai budaya (culture) yang dijunjung tinggi dalam menjalankankan kehidupan berbangsa dan bernegara, hanya sekadar menjadi angan-angan belaka (utopia)”. Dengan demikian, penerapan Good Governance sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, tidak terkecuali bagi Kabupaten Kampar. Terlebih lagi Kabupaten Kampar akan melangkah dalam pembangunan masyarakat yang lebih baik. "Oleh sebab itu menata kembali bidang pelayanan publik, promosi investasi, evaluasi tata kelola pemerintahan menjadi sebuah keniscayaan (keharusan) bagi Kabupaten Kampar”," ungkap Gusti Amri. Lebih lanjut Gusti Amri mengatakan pemerintah daerah harus merespon dengan menyusun regulasi ditingkat daerah (Perda) sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan pada gilirannya penyelenggaraan pelayanan publik bisa terlaksana dengan baik.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index