Pembahasan Ketertiban Sosial dan Izin Kontruksi Diajukan Pada Paripurna Besok 1

PEKANBARU (RiauInfo) - Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) ketertiban sosial dan izin jasa kontruksi, Rianto hari ini Rabu (19/11) masih ada pertemuan untuk melakukan kesepatan sebelum diajukannya usulan tersebut pada rapat paripurna Kamis (20/11) besok. 

"Hari ini masih ada pemabahasan sedikit tentang ketertiban sosial, untuk melakukan kesepakatan, sebelum diajukannya pada rapat paripurna besok," katanya. Hadir pula Dinas Sosial dan Pemakaman dan Kabag Hukum Pemko Pekanbaru. Kesepatakan yang saat ini telah tercapai adalah pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan membimbing serta memberikan modal terhadap anak jalanan. Diharapkan dengan demikian, anak jalanan yang tadinya tidak mempunyai harapan, ke depan bisa sejajar layaknya warga Pekanbaru lainnya, ungkap Rianto. Harapan ini sepertinya cukup kontras, sebab bagaimana bisa membina sedangkan hingga saat ini saja, Pemko belum mempunyai yang namanya rumah singgah untuk anak jalanan. Namun tepis Rianto rumah singgah itu ada, hanya saat ini dikelola oleh pihak swasta. Tapi kedepan jika diperlukan, maka tidak ada salahnya Pemko mengadakan rumah singgah, katanya. Dari Perda ketertiban sosial sebelumnya, khususnya, ada dua pasal yang direncanakan akan dihapuskan yakni, hukuman kurungan dan larangan memberikan uang kepada gepeng. Pada Perda yang baru, titik berat justru ada pada koordinator atau yang mengerahkan gepeng, dengan denda berupa uang. Masih kata Rianto, untuk mendukung Perda ini, diharapkan kepada pihak terkait khususnya tim Yustisi bisa bekerja lebih maksimal lagi. Sebab pesoalan siapa dalang pengerahan gepeng belum terungkap. Padahal jika bersungguh-sungguh menangani masalah ini, tidak ada yang sulit, cukup melakukan pengintaian pada jam-jam tertentu, siapa koordinatornya. Jika kedapatan, tanggkap berikan sangsi sesuai dengan perda yang berlaku. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index