Pembangunan Rajawali Town Square Tak Prosedural

PEKANBARU (RiauInfo) - Pembangunan proyek Rajawali Town Square (Ratos) dinilai tidk procedural. selain itu, pembangunan yang dilakukan di Jalan Riau tersebut menggunakan badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dikawasan yang memang sudah padat tersebut.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, HM Teguh Pribadi, Selasa (24/6) di Balai Payung Sekaki menanggapi persoalan pembangunan Ratos yang berlokasi di jalan Riau Kecamatan Senapelan, mengatakan, hal tersebut perlu ditindak lanjuti. “Pembangunan Ratos ini memang sudah meresahkan masyarakat, maka dari itu masyarakat mengambil langkah dengan menyampaikan aspirasinya ke DPRD agar dapat ditindak lanjuti,” kata Teguh. Menyikapi hal tersebut, DPRD kota Pekanbaru sudah menegaskan pada pihak pengusahan, sebelum melakukan kegiatan harus melihat historis lingkungan. Sebab, kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Apalagi kondisi badan jalan yang ditutup oleh pengusaha itu dapat mengganggu arus lalu lintas, baik bagi masyarakat yang menggunakan jalan kaki maupun bagi para pengendara motor roda 2 dan roda 4. “Kita harapkan agar pengusaha yang sedang melakukan kegiatan pembangunan proyek ratos ini bisa menghargai hak masyarakat. Tentunya mengacu pada izin, kondisi lingkungan dan kesepakatan masyarakat,” jelasnya. Namun kondisi gang angrek yang saat ini ditutup karena kegiatan proyek tersebut, perlu dibahas kembali oleh pengusaha. Agar pesoalan tersebut dapat diselesaikan dengan duduk satu meja, sehingga kegiatan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan benar. Kemudian, lanjut Teguh, setiap bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), bila IMB itu masih dalam pengurusan dan hal itu belum bisa dikatakan sudah memiliki Izin. Pemerintah tegas dengan menghentikan kegiatan proyek tersebut sebelum ada Izin Syah dari Distako. Karena dalam aturan yang membenarkan atau yang membolahkan pelaksanaan pembangunan bila Izin IMB masih dalam proses. Jadi pelaksanaan pembangunan Ratos masih dalam kategori pelanggaran. Untuk itu Pimpinan DPRD Pekanbaru akan melemparkan persoalan tersebut ke Komisi I agar segera di tindak lanjuti. Supaya masyarakat tersebut mendapatkan perhatian yang lebih baik untuk kedepanya.(muchtiar)


Berita Lainnya

Index