PEMBATASAN IMPOR Izin Pelabuhan Dumai Hanya Berlaku hingga Akhir 2009

JAKARTA (Suara Karya): Pemberian izin khusus bagi Pelabuhan Dumai Riau untuk menjadi pintu masuk impor produk makanan dan minuman diperkirakan hanya berlaku hingga akhir 2009. Ini pun jika negosiasi kesepakatan perdagangan lintas batas (border trade agreement/BTA) antara Indonesia-Malaysia bisa rampung sesuai jadwal. 

"Itu akan disesuaikan dengan BTA. Sementara akan jalan terus (izin khusus itu). Kalau BTA sudah selesai, maka akan dilihat lagi perkembangan di Pelabuhan Dumai bagaimana," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan Gusmardi Bustami di Jakarta, kemaren. Gusmardi menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Malaysia akan melanjutkan pembicaraan pada Juni 2009 dan diharapkan bisa rampung tahun ini. "Kita akan bertemu lagi pada Juni 2009. Kalau belum ada kesepahaman, mungkin akan dilanjutkan dan dibahas kembali substansinya," ujarnya. Menurut dia, BTA yang berlaku saat ini adalah hasil kesepakatan bersama antara dua negara pada 1970. Oleh karena itu, perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. "Mudah-mudahan akan bisa diselesaikan (pada 2009)," tuturnya. Berdasarkan perjanjian tahun 1970, perdagangan lintas batas Indonesia-Malaysia hanya memperbolehkan senilai 600 Ringgit Malaysia per orang. Selain itu, yang termasuk dalam perjanjian itu hanya perbatasan darat saja. Namun Indonesia mengusulkan dimasukkannya pelabuhan terdekat antar-dua negara seperti Dumai. "Itu hanya untuk kebutuhan masyarakat setempat. Semangatnya BTA adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu. Nilainya dianggap tidak komersial, yakni tidak ada pajak atau bea masuk," ucapnya. Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Menperag) Mari Elka Pangestu mengatakan, pemberian izin bagi Pelabuhan Dumai untuk menjadi pintu masuk impor makanan dan minuman hanya sementara. Yakni sambil menunggu kesepakatan perdagangan lintas batas dengan Malaysia selesai dinegosiasikan. "Dumai itu anggap saja sebagai kasus khusus, karena aspek lokasinya yang dekat perbatasan Malaysia. Tapi impornya kita batasi hanya makanan dan minuman untuk keperluan masyarakat setempat," kata Mari. Saat ini, pemerintah Indonesia dan Malaysia sedang melakukan negosiasi kesepakatan perdagangan lintas batas yang memasukkan Dumai dalam daftar pintu masuk perdagangan dua negara. "Yang sedang kita siapkan adalah border trade agreement dengan Malaysia, karena Dumai belum masuk dalam perjanjian. BTA untuk keperluan masyarakat di perbatasan ada batas nilai dan jenisnya seperti di Nunukan," ujar Mendag. (ak/sk)


Berita Lainnya

Index