Pemekaran Mandau dan Meranti Idealnya Diusulkan Pemerintah

JAKARTA (RiauInfo) - Pembentukan daerah otonomi baru Mandau dan Meranti idealnya oleh pemerintah bukan oleh kalangan legislatif. Sebab sejatinya yang mengetahuipersoalan pembentukan pemerintah daerah baru adalah pemerintah bukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 
Pengamat politik LIPI Alfitra Salam dalam Seminar bertajuk Problematika Pemekaran Kabupaten Bengkalis Rabu (31/1) di Kampus Universitas Indonesia, Depok Jawa Barat mengungkapkan keluarnya Amanat Presiden RI (R.01/Pres/2007) tertanggal 2 Januari 2007 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI tentang penyampaian 16 RUU inisiatif DPR yang diantaranya pembentukan kabupaten Mandau dan Meranti menimbulkan kontreversi yang menarik. “16 RUU itu merupakan RUU inisiatif DPR, bukan usulan pemerintah. Ini membuktikan pemerintah sebenarnya tak memiliki grand design berapa sebenarnya kelayakan jumlah kabupaten/kota di Indonesia,” ujar Alfitra Salamm. Kabag Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri melaporkan, pembicara lain yang tampil adalah Guru Besar Sejarah UI, Prof Dr. Susanto Zuhdi, Antorolog UI Prof Amri Marzali dan pengamat politik UI Prof. Dr. Maswadi Rauf. Menurut Alfitra, jika pemerintah tak memiliki grand design yang jelas tentang pembentukan daerah otonomi baru, maka yang menjadi pertanyaan sampai kapan berhentinya kebijakan pemekaran daerah tersebut. Terkait hal itu, Alfitra mengakui adanya desakan sejumlah orang. Namun DPR sepatutnya juga taat azas hukum. Artinya jika pemekaran itu tak memenuhi persyaratan dari segi hukum, tak perlu dilanjutkan. “Jika ini diteruskan, berarti ini ada udang di balik batu,” ujarnya seraya berharap di masa depan, pemekaran daerah dihindarkan melalui inisiatif DPR. Alfitra mengungkapkan dari hasil monitoring Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tentang pemekaran daerah juga ditemukan 87,71 persen, daerah otonomi baru belum menyelesaikan penyerahan pembiayaan, personil peralatan dan. Selain itu sebanyak 79 persen daerah otonomi belum memiliki batas wilayah. Dan 89,48 persen daerah induk belum memberikan dukungan kepada daerah otonomi baru. 84,2 persen PNS sulit dipindahkan dari kabupaten induk ke daerah otonomi baru. Selain itu, survey Depdagri juga membeberkan bahwa 91,23 persen daerah otonomi baru memiliki rencana tata ruang dan wilayah serta 22,8 persen pengisi jabatan tak sesuai kompetensinya. Usulan RUU pembentukan Mandau dan Meranti memiliki kejanggalan dan bisa dianggap cacat hukum dalam pembentukan pemerintah daerah baru. Pasalnya dalam bab II pasal 3 (terlampir) dijelaskan bahwa kabupaten Mandau terdiri dari a. kecamatan Mandau; b. Kecamatan ….(kosong); c. Kecamatan …..(kosong); d. Kecamatan Pinggir; e. Kecamatan Muara Basung, yang sebenarnya kecamatan ini tak ada di Bengkalis. “Ironisnya, mengapa DPR begitu berani memasukkan satu RUU yang kecamatannya tak ada. Padahal sahnya satu pembentukan kabupaten baru berdasarkan UU No 32/2004 harus terdiri dari lima kecamatan. Artinya DPR telah melanggar UU No. 32 Tahun 2004 yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah. Sebagai akibatnya pasal 4 bagian kedua tentang batas wilayah juga tak benar,” katanya.***
 

Berita Lainnya

Index