Pemko Pekanbaru Larang Letakkan Karangan Bunga di Jalur Hijau

PEKANBARU (RiauInfo) - Jika selama jika ada warga Tionghoa yang tinggal di salah satu ruko di Jalan Sudirman Pekanbaru meninggal dunia, maka akan terlihatlah ratusan karangan bunga bertebaran di jalur hijau yang terdapat di sepanjang Jalan Sudirman sekitar ruko itu.

Hal itu nantinya tidak akan pernah terlihat lagi. Sebab Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan larangan menggunakan jalur hijau sebagai tempat pemasangan karangan bunga. Sebab dikhawatirkan ini dapat merusak jalur hijau tersebut.Jika ada yang tetap nekat memasang karangan bunga di jalur hijau itu, akan ditindak tegas. Hal ini telah dilakukan terhadap ratusan karangan bunga ucapan Selamat Ultah Bank Nagari ke-46 beberapa waktu lalu yang dipasang di jalur hijau Jalan Sudirman. Tiga mobil patroli milik Satpol PP mengangkuti sekitar 200 karangan bunga pada hari perayaan HUltah Bank Nagari itu. Karangan-karangan bunga itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP menunggu diambil para pemiliknya. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Alizar mengatakan tindakan ini sengaja dilakukan untuk menegakkan peraturan yang ada di kota Pekanbaru. "Karangan bunga tidak boleh dipasang di jalur hijau, karena dapat mematikan rumput-rumput yang ditanam di atasnya," ungkap dia. Ketika ditanya kenapa baru sekarang diambil tindakan, dia menyebutkan selama ini belum dilakukan penertiban karena masih dalam proses sosialisasi. "Sebenarnya ini yang kedua kalinya kita melakukan tindakan," tambahnya lagi.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index