Pemprov Riau Akan Tanya Mendagri Soal Penolakan Perda Karhutla

PEKANBARU (RiauInfo) - Menteri Dalam Negeri membatalkan Perda tentang Karhutla yang sudah disahkan DPRD Riau. Menyikapi hal ini Pemerintah Provinsi Riau akan meminta keterangan atau penjelasan sebab dibatalkannya Perda tersebut.

Wakil Gubernur Riau Drs Wan Abubakar, MS mengatakan hal tersebut kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (4/9), ketika diminta komentarnya tentang dibatalkannya Ranperda tentang Penanggulangan Masalah Kebakaran Hutan Lahan oleh Mendagri. Menurut Wakil Gubernur, dibatalkannya Perda tersebut oleh Mendagri akan disikapi oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan meminta kejelasan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri apa dasarnya menolak Perda tersebut. Manfaat Perda Karhutla yang telah disahkan DPRD Provinsi Riau ini, menurut Wan, adalah sangat dibutuhkan untuk kearifan lokal dari masyarakat petani dalam mengelola atau mengolah lahan pertanian yang mereka miliki. Menyikapi pembatalan pengesahan Perda Karhutla oleh Mendagri ini, Wakil Gubernur Riau menegaskan bahwa Pemrov Riau bersama legislatif akan membicarakan hal ini. "Terutama alasan dasar Mendagri menolaknya.Jadi ini adalah kewajiban kita untuk mengklarifikasikannya dengan Mendagri" ujar Wan (Surya)

Berita Lainnya

Index