Pemprov Riau Taja Sosialisasi Ranperda Zakat dan Bahan Makanan

PEKANBARU (RiauInfo) - Untuk memperkuat justifikasi terkait makanan dan minuman serta pengelolaan zakat di Riau, diperlukan suatu peraturan daerah. Sebelum peraturan ini disahkan, Pemprov Riau mensosialisasikan rancangannya di berbagai seminar dan workshop.

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Raerah (Ranperda) tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pengawasan terhadap Bahan Tambahan dalam Makanan dan Pengelolaan Zakat tersebut hari Senin (17/12) ini di Hotel Pengeran Pekanbaru. . Acara Sosialisasi Ranperda ini dibuka oleh gubernur Riau yang diwakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah provinsi Riau Abd Latif, SH. Dalam sambutan tertulisnya, gubernur Riau mengatakan, sosialisasi Rancangan Peraturan Raerah (Ranperda) ini dinilai memiliki arti penting dan strategis, karena aspek-aspek yang dibahas dalam kegiatan ini berkenaan dengan masalah makanan dan minuman serta pengelolaan zakat yang substansinya sangat erat dengan kehidupan sehari-hari. Harapan gubernur pada Ranperda ini benar-benar bisa menjadi acuan bagi segenap unsur aparatur pemerintah daerah, masyarakat serta para amil zakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut. "Suatu yang menjadi kebutuhan masyarakat apalagi hal tersebut adalah yang dikonsumsi sehari-hari, tentu terlebih dahulu diperrsiapkan suatu payung hukumnya. Sehingga nanti dalam pelaksanaannya tidak lagi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak pula meresahkan masyarakat,”harap gubernur.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index