Penangkaran Walet Bukan Tanggung jawab Distako

PEKANBARU (RiauInfo) - Kepala Dinas Tata Kota Pekanbaru, Wan Idris Sani mengatakan menjamurnya penangkaran walet di pertokoan Pekanbaru bukanlah tanggung jawab intansinya. Sebab, Distako hanya sebatas mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. 

Menurut Wan Idris, jika terpenuhi berbagai aspek seperti adanya amdal, maka Distako tidak ada alasan untuk mengahalang-halangi. Sedangkan soal adanya penyimpangan seperti sebelumnya dikeluarkan izin ruko, tetapi dikemudian hari dijadikan penangkaran walet adalah tanggung jawab pengawasan dalam hal ini adalah Satpol PP sebagai penegak Perda. Sedangkan Distako hanya bersifat menghimbau saja. Selain itu diharapkan sikap proaktif camat sebagai pengawas daerah masing-masing. Camat harus melakkan koordinasi kepada masing-masing pihak terkait jika menemui kejanggalan. Dicontohkan Wan Idris Ruko yang disalahgunakan pungsinya menjadi penangkaran walet. Izin penangkaran walet dikeluarkan oleh Dinas Peternakan. Jika ditemukan penangkaran walet ilegal, camat yang tentunya sebelumnya merapatkan barisan bersama RT/RW melaporkan ke instansi terkait tersebut. Saat ini, kata Wan Idris, saat ini Distako belum pernah mengeluarkan izin penankaran walet. Yang dikeluarkan Distako hanyalah izin IMB-nya, terangnya Selasa (2/12) di ruang kerjanya. (muchtiar)


Berita Lainnya

Index