Penerapan UMK Masih Menunggu Persetujuan Gubernur

PEKANBARU (RiauInfo) - Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) KOta Pekanbaru sampai saat ini belum bisa dilakukan, meski Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru telah menetapkannya. Hal ini disebabkan harus menunggu persetujuan dari gubernur.
Pemko Pekanbaru sendiri telah menyetujui UMK untuk tahun 2010 itu senilai Rp 1.055.00 per bulan. Namun belum langsung bisa diterapkan, karena selain harus ada persetujuan Pemko Pkanbaru, juga harus ada persetujuan Pemprov Riau. Diharapkan pada bulan Desember mendatang Pemprov Riau sudah memberikan persetujuan, sehingga UMK itu sudah bisa diterapkan mulai awal tahun 2010 mendatang. "Kita berharap awal tahun depan sudah bisa menerapkannya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, A Khhwan. Menurut dia, semakin ceat UMK baru itu disetujui akan lebih baik, karena sosialisasinya di lapangan juga memerlukan waktu juga. Direncanakan sosialisasinya akan dilakukan Desember mendatang, setelah UMK itu disetujui Pemprov Riau.(ad)

Berita Lainnya

Index