Penerimaan Pemko Berkurang, Ganti Rugi Siak IV Ditunda

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemerintah Kota Pekanbaru terpaksa harus menunda untuk sementara waktu terkait proyek-proyek strategis seperti pembangunan jembatan Siak IV. Pasalnya, dengan berkurangnya penerimaan kas masuk sementara pengeluaran wajib terus membengkak.

"Ganti rugi jembatan Siak IV termasuk salah satu yang kita tunda sementara pembayarannya. Dari semula bulan Desember, baru kita bayarkan bulan Januari," kata Kepala Bappeda Pekanbaru Yusman Amin kepada wartawan, Kamis (26/6). Yusman yang ditemui di kantor walikota mengaku proses ganti rugi terus berjalan. Namun katanya memastikan, pembayaran baru dilaksanakan awal tahun depan. Sementara ditempat terpisah Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Sekretariat Kota Pekanbaru, Neng Elida juga mengakui, adanya penundaan pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Namun katanya, proses ganti rugi tersebut terus ditindaklanjuti. Saat ini sedang dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang terkena pembangunan jembatan setelah adanya desain ulang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). "Berdasarkan desain baru, lebar jembatan yang dulunya mencapai 60 meter dikurangi hingga hanya 50 meter saja. Ini tentu perlu pengukuran ulang. Datanya tidak akan sama dengan data lama," paparnya kepada wartawan. Lebih lanjut diungkapkannya, jumlah pemilik lahan berdasarkan data yang ada mencapai 235 persil. Sedang jumlah bangunan, lanjut Neng, terbagi dalam klasifikasi permanen, semi permanen dan rumah panggung. Dalam kesempatan itu juga diungkapkannya, terkait ganti rugi ada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Rumbai Pesisir dan Senapelan Nilai jual Objek Pajak (NJOP) yang ditawarkan Pemko berkisar Rp35 ribu sampai Rp48 ribu per meter. Karena keterbatasan anggaran, Pemko akan membayarkan ganti rugi untuk Kecamatan Rumbai Pesisir terlebih dahulu. Setelah itu, baru kecamatan Senapelan menyusul, paparnya kepada wartawan.(muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index