Penghentian Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah

PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah terutama masalah pencabulan yang dilakukan guru pada anak didiknya menjadi sasaran utama bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Pekanbaru. 

Hal ini dilontarkan Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Pekanbaru, Yuliantoni, SPi kepada wartawan Rabu (19/11) di ruang kerjanya. Seminar penghentian kekerasan terhadap anak di sekolah tersebut akan dilaksanakan besok Kamis (20/11) di ruang aula Bappeda Pekanbaru pada pukul 09.00 Wib. Seminar yang ditujukan kepada Kepala Sekolah, BK dan para guru bekerja sama dengan PGRI. "Memang sangat kita sayangkan maraknya kasus-kasus pencabulan yang dilakukan guru terhadap anak didik dan ini juga termasuk kasus kekerasan terhadap anak. Kasus pencabulan yang dilakukan guru terhadap anak itu sudah terjadi di daerah tetangga kita seperti Medan dan Kampar," jelasnya. Agar kasus tersebut tidak merambah ke Daerah Pekanbaru, maka KPAID segera menggelar seminar dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Kepsek dan guru se-Kota Pekanbaru tentang kekerasan terhadap anak, dampak dan cara menghapuskanya. Kemudian untuk menumbuhkan komitmen dan kesadaran Kepsek dan guru untuk menghapus bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak sekolah. Tersosialisasinya strategi advokasi untuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertepatan untuk menyambut hari Guru yang jatuh setiap tanggal 25 November. Jadi nantinya Kepala sekolah dan guru akan mendapatkan pengalaman yang matang, karena kekerasan terhadap anak itu ada dua jenis yakni kekerasan mental dan kekerasan fisik. Namun kekerasan itu juga terbagi yaitu kekersan dengan menggunakan alat, menggunakan tangan untuk memukul dan kekerasan seksual terhadap anak usia sekolah. Maka dalam penyelenggaraan seminar tersebut, KPAID telah menyediakan para narasumber diantaranya Ketua PGRI Provinsi Riau, aktifis yayasan Samin Yogyakarta dan Direktur yayasan Anak Mandiri Pekanbaru. Lebih jauh, Yuliantoni menuturkan bahwa jumlah pengaduan kekerasan terhadap anak pada 2007 lalu ada sekitar 9 kasus dan pada tahun 2008 terhitung sejak Januari hingga sekrang ada sekitar 21 kasus. Total kasus kekerasan terhadap anak yang masuk ke KPAID Kota ada sekitar 30 kasus. Namun dari jumlah kasus yang masuk sudah ada sampai ke Pengadilan Negri. Dalam aturan atau UU kekerasan terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun tetapi pihak kepolisian cendrung menggunakan UU KDRT yang hukumanya lebih ringan ketimbang UU Perlindungan terhadap anak. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index