Penyalahgunaan Narkoba Meningkat 100% di Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Riau saat ini telah sampai ketingkat yang mengkhawatirkan. Hal ini terkait penyebaran barang haram tersebut sampai ke pelosok-pelosok desa atau perkampungan. Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Riau pada 2005 tercatat sebanyak 285 kasus dengan 423 pelaku.

Sedang pada 2006 tercatat sebanyak 460 kasus dengan 710 pelaku. Dari dua tahun terakhir tersebut, didapat porsentase penyalahgunaan Narkotika meningkat hingga 100 persen. Wakil Gubernur Riau, Wan Abubakar mengungkapkan hal tersebut saat acara advokasi penguatan kelembagaan peran serta masyarakat dalam pencegahan bahaya narkoba, Kamis (12/7), di Hotel Furaya Pekanbaru. Selanjutnya Wagubri mengingatkan, penyalahgunaan Narkotika saat ini tidak mengenal jenjang pendidikan, usia, maupun pekerjaan. Ini bisa dilihat dari 889 orang PNS yang di test urine-nya terdapat 22 kasus yang positif menggunakan Narkotika. “Begitu juga bila dilihat pada Lapas Kelas II.A Pekanbaru, sebanyak 75 persen dihuni orang-orang yang terlibat penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Wagubri. Sementara itu Kepala Kalakhar BNN dalam sambutan tertulis yang disampaikan Kepala pusat dukungan pencegahan BNN Drs.Mudji Waluyo,SH.MM menyampaikan, salah satu dari 3 (tiga) permasalahan utama yang harus diselesaikan Pemerintah Indonesia saat ini selain Terorisme dan Korupsi adalah Narkoba. Karena Narkoba telah demikian marak penyalahgunaannya, terutama di lingkungan remaja, juga peredaran gelapnya yang sudah menjangkau Rumah Tangga. Data dan fakta tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia sebagaimana Hasil Penelitian BNN Tahun 2006 Untuk Lingkungan Pelajar dan Mahasiswa Di 33 Provinsi memberikan gambaran yang sangat memprihatinkan, antara lain: Prevalensi penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja setahun terakhir (2006) sebesar 5,3 persen atau sudah mencapai angka 1.037.682 siswa. Menurut data tersebut semakin meningkat usia remaja semakin rentan menyalahgunakan narkoba, ini terlihat mulai Usia dibawah 15 tahun sebanyak 3,7 persen, Usia 15-19 tahun sebanyak 5,8 persen dan Usia diatas 20 tahun sebanyak 7,l persen. “Penyalahgunaan Narkotika terjadi karena adanya rasa penasaran atau coba-coba, pengaruh teman sebaya, memiliki uang, mengikuti trend atau gaya hidup/pengaruh luar, Tingkat ketertiban dan disiplin sekolah/kampus, serta kurangnya ketauladanan baik guru maupun orang tua," kata Kalakhar.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index