Perdagangan Orang Capai 1 -2 Juta Setahun

PEKANBARU (RiauInfo) - Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru merupakan daerah transit, sehingga menjadi salah satu lokasi trafficking perdagagangan perempuan.

Sementara itu, untuk perdagangan orang di dunia, merupakan kejahatan terbesar ke tiga setelah obat bius dan perdagangan senjata. Kasusnya, mencapai 1 hingga 2 juga jiwa yang diperdagangkan setahun. Untuk itu ketua Pantitia Hari Keluarga Nasional (Harganas) dan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BB-GRM), Drs. Hj Septina Primawati Rusli MM, Kamis (5/6) di Aula Gedung Dharma Wanita Provinsi Riau, usai membuka acara Sosialiasi yang adakan oleh BKMT Riau, meminta agar masyarakat selalu waspada terhadap iming-iming yang diberikan oleh oknum tertentu. Karena, salah satu faktor tingginya kasus perdagangan orang yang pada umumnya perempuan, disebabkan oleh iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi di luar daerah. Dengan korban adalah kalangan perempuan usia remaja yang ingin mencari kerja. Septina mengakui, bahwa Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru merupakan daerah rawan perdagangan perempuan. Sehingga, hal tersebut benar-benar harus mendapatkan perhatian baik dari pemerintah maupun dari organisasi-organiasi kewanitaan yanga ada. Menurut Septina, sosialisasi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditaja oleh BKMT Provinsi Riau bersempena dengan Harganas XV dan BB-GRM V serta se abad Kebangkaitan Perempuan Indoensia, sangat erat hubungannya dengan perempuan. Karena dari UU tersebut, pada dasarnya yang menjadi korban adalah kaum perempuan. Sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan kaum perempuan tidak lagi takut untuk melaporkan setiap kasus perdagangan perempuan maupun kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga maupun di lingkungan sekitarnya. ”Dengan adanya sosialisasi beberapa UU yang erat hubungannya dengan perempuan ini, dapat menambah wawasan kaum ibu dan perempuan. Sehingga, segala upaya dan tipu muslihat yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan tujuan yang tidak baik, dapat dihindari sedini mungkin,” ungkap Septina. Lebih lanjut ibu dari dua orang putra ini juga mengatakan, kasus perdagangan manusia di dunia merupakan kejahatan terbesar ketiga terbesar setelah obat bius dan perdagangan senjata. Manusia diperdagangkan mencapai satu hingga dua juta jiwa dalam setahun. Angka tersebut terbesar berasal dari kawasan Asia Tenggara dan di susul Asia Selatan. Dimana, kasus perdagangan orang khususnya perempuan yang sangat tidak manusiawi tersebut, merupakan praktik penjualan perempuan dari satu agen ke agen berikutnya. Semakin banyak agen yang terlibat, maka semakin banyak pos yan akan dibayar oleh perempuan tersebut, sehingga gaji mereka terkuras oleh para agen tersebut. Untuk itu, fenomena tersebut perlu diantisipasi agar jaringan seperti rantai tersebut dapat diberantas dan diputuskan melalu UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan terlebih dahulu di sosialisasikan agar masyarakat memahami khususnya kaum perempuan. ”Kita semua merupakan ujung tombak untuk memutuskan mata rantai perdagangan orang tersebut, dengan cara melaporkan tindak kejahatan perdagangan orang dan yang pasti terhindar dari sindikat perdagangan perempuan dengan dalih menawarkan pekerjaan dan sebagainya,” tegas Septina. Ia menambahkan, dan untuk menguatkan keberanian masyarkaat dan terutamakorban untuk melapor, kini tidak perlu takut. Karena berdasarkan UU no 13 tahun 2006 mengatur tentang perlindungan saksi dan korban.(muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index