Pergub Flu Burung Rampung

PEKANBARU (RiauInfo) - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penanggulangan Flu Burung di Riau akhirnya rampung atas persetujuan Gubernur Riau yang telah menandatangani pergub tersebut.

Salah satu isi Pergub beromor 33, tahun 2007 ini yakni mengatur tata cara pemeliharaan ayam di lingkungan masyarakat. "Pergub ini diharap akan memudahkan pihak terkait dalam melaksanakan tugas untuk menangani masalah flu burung di Riau," sebut Sekdaprov Riau, Mambang Mit kepada wartawan, Senin (12/12) di Pekanbaru. Menurut Mambang, pihak terkait akan mensosialisasikan pergub tersebut ke seluruh lapisan masyarakat Riau terutama di daerah yang kemungkinan besar kasus ini muncul. "Tentunya dengan sosialisasi oleh pihak terkait akan menjadikan masyarakat lebih mengenal dan akan mencegah firus ini dengan sendirinya. Hingga penyakit ini tidak akan membahayakan warga," harap Mambang. Selain secara teknis, Pergub ini juga memberi kekuatan secara yuridis bagi pihak peneyelenggara penaganan flu burung dalam bertindak di lapangan. Hal ini terkait kenyataan kegiatan yang di lakuakn pemerintah melalui dinas terkait, seperti dinas kesehatah dan peternakan, kadang menjadi salah arti bagi masyarakat yang awam terhadap masalah ini. "Semoga dengan adanya pergub ini pencegahan flu burung dapat terealisasi karena adanya kesadaran serta kerjasama masyarakat dengan pemerintah dim lapangan," harap Mambang.(Surya)


Berita Lainnya

Index