Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau, R Lukman dalam keterangannya Rabu (7/2) di Pekanbaru mengatakan pemantauan tersebut akan dilakukan secara berkala oleh petugas pengawas khusus yang akan dibentuk oleh Disnaker Provinsi Riau.
"Petugas pengawas khsus itulah yang akan diturunkan ke perusahaan-perusahaan," ujarnya. Pemantauan mengenai pelaksanaan peraturan perusahaan dan penerapan K3 pada perusahaan meliputi pemenuhan standar K3 oleh perusahaan.
"Mereka yang tidak memenuhi standar yang harus dipenuhi dalam keselamatan dan kesehatan kerja akan kami beri teguran bahkan hingga pemberian sanksi berupa pengantian operasi bila tidak juga penerapkannya," katanya.
Penerapan K3 guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja adalah tugas utama yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan. Jadi perusahaan manapun tidak bisa menghindarinya, karena itu merupakan hak karyawan.
Selain itu, ia juga mengatakan penerapan K3 di Provinsi Riau sudah cukup baik pelaksanaannya oleh sejumlah perusahaan, namun belum optimal. "Makanya kami akan melakukan pemantauan terus ke perusahaan-perusahaan untuk melihat komitmen mereka menerapkan K3 itu," tambahnya.
Menurut dia, Disnaker hanya menginginkan mereka lebih optimal dalam penerapan K3, guna mengurangi angka kecelakaan kerja di provisi Riau ini. "Walaupun hingga saat ini, jumlah kecelakaan kerja di Provinsi Riau tidak begitu banyak, namun pencegahan harus terus dilakukan," tegasnya lagi.(Ad)
Perusahaan Bisa Dikenai Sanksi Berat
Kiki
Rabu, 07 Februari 2007 - 08:59:44 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSetelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Kabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim