Kepada wartawan di Pekanbaru Wan Syamsir Yus mengatakan minimal sepekan menjelang lebaran THR tersebut sudah diberikan kepada karyawannya, sehingga uang tersebut dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
"Sesuai peraturan sudah ditegaskan, bagi sektor swasta harus memenhi kewajibannya membayar THR. Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ini, karena sudah diatur oleh undang-undang. Perusahaan wajib menjalankannya," tandas dia lagi.
Menyinggung THR untuk pengawaj negeri sipil (PNS) terutama di lingkungan Pemprov Riau, Wan Syamsir Yus mengatakan tahun ini tidak ada THR, karena pemerintah sudah mengalokasikan kesejahteraan PNS melalui gaji ke-13. "Jadi tidak ada lagi THR bagi PNS", ujarnya.
Dikatakannya, setiap dinas tidak diperkenankan untuk mengalokasikan anggaran untuk yang namanya THR. Karena sesuai amanat undang-undang, PNS sudah diberikan gaji ke-13 oleh pemerintah, sehingga tidak dibenarkan lagi mendapatkan THR.(ad)
Perusahaan Wajib Bayar THR
Kiki
Senin, 23 Agustus 2010 - 06:41:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Rabu, 03 April 2024 - 23:05:44 Wib Umum
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Selasa, 02 April 2024 - 23:03:12 Wib Umum