Pilkada Riau di Bengkalis Tidak Boleh Cacat Hukum

PEKANBARU (RiauInfo) - Bupati H Syamsurizal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis dan jajarannya agar dapat melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada, red) Riau 2008 di Bengkalis ini sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, harapan itu disampaikan Syamsurizal pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Riau se-Kabupaten Bengkalis. Pelantikan 65 orang PPK dari 13 kecamatan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Sabtu (19/4) malam lalu itu, dilakukan Ketua KPU Bengkalis, H Yuslizar Yunus. Dikatakan Syamsurizal, proses pemilihan umum, baik itu pemilihan kepala negara (presiden dan wakil presiden), anggota legislatif maupun kepala daerah (gubernur, bupati maupun wakikota beserta wakilnya), bertujuan untuk mewujudkan kepentingan masyarakat. Demikian pula Pilkada Riau pada September mendatang Oleh sebab itu, sebagai penyelenggara, KPU Bengkalis beserta jajaran harus dapat melaksanakannya sesuai prosedur yang ada serta melibatkan masyarakat secara keseluruhan. “Khususnya mereka yang mempunyai hak pilih, supaya dapat memberikan hak pilihnya itu saat pemungutan suara. Agar proses demokrasi itu berjalan baik dan benar-benar valid, sebisa mungkin usahakan jangan sampai ada satu orangpun anggota masyarakat di daerah ini yang berhak memilih yang tidak menggunakan haknya itu. Jangan ada kekeliruan,” harap Syamsurizal. Apalagi, sambung Syamsurizal, jika masyarakat yang tidak dapat mengunakan haknya itu, disebabkan kelalaian aau kekeliruan KPU Bengkalis dan jajarannya lalai dalam melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban dan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pilkada. “Hal ini jangan sampai dan tidak boleh terjadi. Karena itu, laksanakan kepercayaan yang diamanahkan tersebut dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya. Pada bagian lain, seperti juga dikemukakan Syamsurizal, kepada seluruh PPK yang baru dilantik, Ketua KPU Bengkalis mengingatkan agar dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada, mereka harus bersikap netral. Mampu melakukan antisipasi atau setidaknya mengeliminir semaksimal mungkin negatif yang mungkin terjadi dalam penyelenggaran Pilkada. “Sebagai penyelenggara Pilkada, seluruh anggota PPK tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik kelompok manapun dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Harus memahami seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, cakap dan harus mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak di luar jajaran KPU Kabupaten Bengkalis,” pesan Yuslizar. Ditambahkan Yuslizar, seluruh anggota PPK harus dapat berupaya semaksimal mungkin agar penyelenggaraan Pilkada Riau 2008 di daerah ini, sama suksesnya dengan beberapa kali pesta demokrasi sebelumnya. Terutama saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2005-2010 pada tahun 2005 lalu. “Meskipun bukan keberhasilan KPU Bengkalis, semua tahapan dalam Pilkada Bengkalis pada tahun 2005 lalu berlangsung sukses tanpa satupun tindakan anarkis. Tak ada satu gelas pun yang pecah maupun setetes darah yang tertumpah. Begitu juga hendaknya dengan pelaksanaan Pilkada Riau 2008 ini,” harap Yuslizar sembari mengatakan PPK yang dilantik itu bertugas selama delapan bulan.(ad/rls)
 

Berita Lainnya

Index