PNS Merupakan Media Kepentingan Publik Dan Negara

Bengkalis – Bupati Bengkalis H Syamsurizal melalui Asisten I Setdakab Bengkalis H Burhanuddin menegaskan agar seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai media kepentingan publik (rakyat), kepentingan negara dan pelayanan publik.
“Agar dapat bersikap dan bertindak secara adil dan proporsional dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, maka seluruh PNS di daerah ini dituntut untuk dapat berdiri di atas semua golongan,” harap Burhanuddin. Hal tersebut disampaikan mantan Asisten I Setdakab Indragiri Hulu terkait masih adanya keluhan yang menilai masih ada sejumlah PNS yang belum mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Harapan ini disampaikannya saat ditemui usai memimpin rapat internal bersama Kepala Bagian dan staf yang koordinasi kerjanya di bawah Asisten I yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis, kemarin. Bagian dimaksud adalah Bagian Tata Pemerintahan, Hukum, Pengolahan Data Elektronik dan Humas. Ditambahkan Burhanuddin, seorang PNS dalam memberikan pelayanan, apapun bentuk dan kepada siapapun, tidak boleh ada unsur diskriminasi atau rasa like and dislike. “Dan, kualitas pelayanan dimaksud, setiap harinya harus menunjukkan grafik yang semakin baik. Bukan sebaliknya, justru minta dilayani,” tegas Burhanuddin seperti disampaikan Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri kepada wartawan kemarin. Masih menurut Burhanuddin, dengan predikat sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, maka seorang PNS itu sangat diharapkan dan dituntut untuk berperilaku sesuai dengan peranannya selaku abdi, yakni menjadi pelayan bagi negara dan masyarakat. “Artinya, sebagai pelayan, seorang PNS merupakan medium yang mengantarkan kepentingan-kepentingan pemerintah terhadap masyarakat. Demikian juga sebaliknya, birokrasi menjalankan fungsi sebagai penyambung kepentingan dan aspirasi-aspirasi masyarakat terhadap negara,” imbuhnya seraya mengatakan masih ada PNS yang belum dapat menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya secara baik sebagaimana diharapkan. Dalam posisinya sebagai perantara dimaksud, tambahnya, seorang PNS dituntut untuk menjaga keseimbangan dalam menjalankan fungsi dan tugas pelayanannya secara baik dan benar. Karena, menurutnya, keseluruhan perilaku seorang PNS itu tercermin dalam pelayanan pada seluruh masyarakat. “Dalam konteks ini, pelayanan yang diberikan itu harus bersifat adil, cepat, ramah, benar tanpa diskriminasi, dan tanpa pilih kasih. Meskipun demikian, hal itu tetap harus diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undanagn yang berlaku,” pesannya, mengingatkan. “Sebab, ketegasan sikap dan komitmen untuk menegakkan aturan mutlak diperlukan guna menjamin berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujarnya sembari mengharapkan masyarakat juga dapat memahami hal ini. Pada bgaian lain, sambungnya, untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, hal pertama yang harus dilakukan seorang PNS adalah harus memahami betul uraian tugas yang menjadi tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya. “Tanpa pemahaman terhadap uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya secara baik dan benar, pelayanan yang diberikan jelas tidak akan maksimal. Selain itu, seorang PNS juga amat harus dapat menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan peranannya selaku abdi masyarakat dan abdi negara.,” pesan Burhanuddin.***

Berita Lainnya

Index