PT.RAPP Raih Proper Hijau dari KLH

[caption id="attachment_15832" align="alignleft" width="300"] President APRIL Indonesia, Kartika Dianningsih Antono menerima anugerah Proper Hijau dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk PT.RAPP, dalam acara Malam Anugerah PROPER 2009 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (15/10) lalu. President APRIL Indonesia, Kartika Dianningsih Antono menerima anugerah Proper Hijau dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk PT.RAPP, dalam acara Malam Anugerah PROPER 2009 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (15/10) lalu.[/caption] JAKARTA (RiauInfo) - Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengumumkan hasil evaluasi program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2009, Kamis (15/10) pekan lalu. Sebanyak 627 perusahaan (PMA, PMDN dan BUMN) dinilai dan diperingkatkan sesuai dengan kriterianya yakni kategori emas, hijau, biru, merah dan hitam. Dari penilaian itu, 56 perusahaan masuk kategori terburuk (hitam) , 46 merah minus, 82 merah, 229 biru minus, 170 biru, 41 hijau dan 1 emas. Satu-satunya perusahaan yang dinilai emas adalah PT Indocement Tunggal Perkasa, pabrik Citeureup Bogor dan satu-satunya perusahaan dari Provinsi Riau yang memperoleh kategori hijau hanya PT Riau Andalan Pulp And Paper. Pada malam harinya Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan anugerah proper itu kepada para pimpinan perusahaan, termasuk kepada Presiden Direktur APRIL Indonesia Kartika Dianningsih Antono, yang membawahi PT.RAPP Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Dalam sambutannya Jusuf Kalla meminta perusahaan-perusahaan yang selama ini banyak memberikan kontribusi terhadap turunnya kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan kualitas pengelolaan limbahnya. ’’Saya melhat, perusahaan-perusahaan yang banyak mendapatkan anugerah ini, memang perusahaan yang telah memberikan kontribusi terhadap (kerusakan atau penurunan kualitas) lingkungan. Semoga ke depan semakin baik lagi pengelolaan lingkungan kita.,’’ ujarnya. Pada kesempatan itu, Jusuf Kalla juga meminta agar kementerian LH mengumumkan juga perusahaan-perusahaan yang masuk kategori merah dan hitam, yang kualitas pengelolaan lingkungannya sangat buruk, bahkan tidak memiliki unit pengelolaan limbah, baik itu limbah cair, padat maupun gas. Malah, Wapres meminta daftar perusahaan ketegori hitam dan mengumumkannya secara terbuka. Beberapa perusahaan itu Pertamina Golgen Spike di Muara Enim dan Ultrajaya Milk Industri Jawa Barat. ’’Diperbaiki ya, lebih cepat lebih baik,’’ ujarnya, disambut tepuk tangan meriah para undangan. Sementara itu pada acara jumpa pers di kantor Kementrian Lingkungan Hidup RI, Jln.DI.Panjaitan Jakarta, Rachmat Witoelar menegaskan hasil Proper ini akan menjadi bahan masukan dan bukti bagi penerapan Undang-Undang Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup. Perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan perbaikan pengelolaan limbahnya dapat dikenakan sanksi pidana, terutama perusahaan yang masuk kategori hitam dan merah. Tahun 2009 ini beberapa perusahaan mendapat predikat hijau karena dinilai telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Salah satu perusahaan yang mendapat predikat hijau itu adalah PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP) yang berkedudukan di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau. Program Penilai Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementrian Lingkungan Hidup memberikan peringkat Hitam, Merah, Biru, Hijau, Emas dan Platinum kepada perusahaan yang telah memiliki Sarana Pengolahan Limbah (IPAL), pengelolaan limbah B3 dan pengembangan kepedulian masyarakat sekitar (Corporate Social Responsibility). Dijelaskan Rachmat, program Proper sudah diadopsi banyak pihak sebagai bahan penilaian kinerja perusahaan, seperti PT Pertamina, Perbankan dan lembaga keuangan dari luar negeri. “Kecenderungan pasar global untuk produk yang dikaitkan dengan kelestarian lingkungan hidup meningkat secara tajam sehingga jika tidak diantisipasi dan diperhitungkan secara saksama maka produk-produk dalam negeri tidak akan dapat bersaing di pasar global,” kata Rachmat Witoelar. Dikatakannya juga, ketangguhan dalam menghadapi persaingan global harus dihadapi dengan berbagai strategi yang tepat dan adanya komitmen yang kuat dari berbagai pihak termasuk antisipasi terhadap isu lingkungan hidup. "Proper dianggap mampu menaikkan citra perusahaan karena Proper adalah dokumen yang berisikan kinerja perusahaan terhadap komitmen pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penatatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penataan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penataan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional. Dalam pada itu, Presiden Direktur APRIL Management Indonesia yang membawahi PT.RAPP Kartika Dianningsih Antono yang menerima langsung penghargaan PROPER Hijau itu dari Wapres Jusuf Kala di Hotel Bidakara, menyampaikan rasa bangganya dan haru terhadap penghargaan pemerintah yang diberikan kepada perusahaannya. “Keseriusan kami dalam menerapkan bisnis yang ramah lingkungan telah menghantarkan PT.RAPP meraih sertifikat hijau (Green Proper) untuk yang ketiga kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup di bidang pengelolaan lingkungan,” ungkapnya didampingi Dirut PT RAPP, Kusnan Rahmin. Ditambahkan Kartika, prestasi tersebut merupakan wujud dari komitmen PT.RAPP sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian besar terhadap upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. “Pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan merupakan kunci penting dalam bisnis PT.RAPP,” tambah Kusnan.(ad)

Berita Lainnya

Index