Rapat Paripurna Istimewa DPRD Riau Berjalan Aman

PEKANBARU (RiauInfo) - Rapat Paripurna Istimewa DPRD Riau yang diselegarakan untuk memfasilitasi Perwakilan BKR-RI di Pekanbaru berjalan aman, Senin (2/7) di Kantor DPRD Riau. Pasalnya rapat paripurna istimewa ini untuk menyampaikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau oleh BKP-RI Pekanbaru kepada DPRD Riau, sebagai bagian dari pertangungjawaban tugas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa untuk pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara maka diadakan suatu badan yakni BPK. Terselengaranya rapat paripurna istimewa DPRD Riau ini didasarkan pada MoU tertanggal 16 Februari antara perwakilan BPK-RI Pekanbaru dengan DPRD Riau. "Kami mengharapkan dengan disampaikannya laporan hasil ini melalui rapat paripurna istimewa terbuka untuk umum ini, BPK-RI mendukung usaha pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang transparansi dan akuntabel. Ini harus sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara," ungkap Kepala Perwakilan BPK-RI di Pekanbaru, Dr.H. Eko Sembodo, MM dalam sambutan pada Rapat Paripurna Istimewa di Kantor DPRD Riau, Senin (2/7). Menurut Eko, jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI Pekanbaru yang baru saja diserahkan kepada Pimpinan DPRD Riau adalah pemeriksaan keuangan (Financial Audit). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2006 telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akutansi yang telah ditetapkan didalam standar akutansi pemerintah dan berbagai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut, maka ruang lingkup pemeriksaannya meliputi laporan Realisasi APBD, Neraca per 31 Desember 2006, laporan Arus Kas dan catatan atas Lapotan Keuangan. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, BPK-RI Pekanbaru berkewajiban menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan untuk mengimformasikan kepada pemberi tugas atau pimpinan pemerintah daerah yang diperikasn tentang opini atau pernyataan pendapat auditor dari BPK-RI. Empat jenis opini yang diberikan oleh BPK-RI sebegaimana yang telah diatur didalam UU No51 tahun 2004 diantaranya adalah opini wajar tanpa pengecualian dan penyataan menolak memberikan opini. "Laporan ini diharapkan dapat menjadi perhatian dan dorongan atau motivasi untuk mendukung perbaikan manajemen keuangan di daerah masing-masing pada masa yang akan datang," pintanya. Perlu diketahui bahwa BPK-RI Pekanbaru untuk tahun anggaran 2007, sebagaimana tertuang dalam rencana kerja telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Daerah dari Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota se-Riau dan Kepulauan Riau dengan objek pemerikasaan masing-masing Provinsi Riau sebanyak 12 pemerintah daerah dan Kepri 7 pemerintah daerah. Ini berarti 100 persen pemeriksaan telah dapat dilakukan oleh BPK-RI Pekanbaru atas seluruh pemerintah daerah yang ada. Tambahnya, Undang-undang pemeriksaan keuangan negara juga menyatakan bahwa dalam merencanakan tugas pemeriksaan. BPK-RI Pekanbaru terlebih dahulu meminta saran dan pendapat dari DPRD Riau, serta mempertimbangkan informasi dari berbagai pihak seperti pemerintah, Bank Sentral dan masyarakat. "Peran serta DPRD Riau dalam mendorong pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Pekanbaru sangat kami harapkan," katanya mengakhiri. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index