Renovasi Sekolah Tidak Mesti dengan APBD

PEKANBARU (RiauInfo) - Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru nomor 11/ 2007 dan UU Pendidikan nomor 20/ 2003 menjelaskan pelaksanaan renovasi sekolah tidak hanya menggunakan dana APBD Kota/Kabupaten, APBD Propinsi dan APBN. Tapi bisa dilakukan bersama baik swasta maupun swadaya masyarakat.

”Pembangunan sekolah tidak hanya tanggung jawab Pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Jadi, sekolah yang hanya mengalami rusak ringan, sebaiknya tidak perlu menunggu APBD, tapi cukup dengan dana operasi sekolah yang ada,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pekanbaru, Syafril Manaf, beberapa waktu lalu diruang kerjanya. Ia mengharapkan, agar Kepala sekolah jangan sampai membiarkan gedung sekolah yang rusak ringan itu menjadi rusak parah. Pasalnya, pelakasanaan renovasi sekolah yang rusak ringan itu tidak mesti hanya menunggu dana APBD hingga dana itu benar-benar bisa digunakan. ”Jika pihak sekolah tidak memiliki anggaran dan bangunan gedung sudah tidak memungkinkan, sebaiknya mengajukan renovasi sekolah terlebih dahulu. Sehingga, dapat kita ketahui sejauh mana skala prioritas bagi renovasi sekolah tersebut,” jelasnya. Namun untuk pelaksanaan perivikasi gedung sekolah yang sudah lama dan tidak layak untuk ditempati karena rusak sedang dan rusak berat, Dispora sudah bekerja sama dengan Kimpraswil kota Pekanbaru. Jadi apakah bangunan itu rusak ringan, rusak berat dan rusak sedang yang sifatnya rehap atau revitalisasi dan ini mesti minta masukan dari kimpraswil. Tetapi pelaksanaan rehap sekolah dan revitalisasi sekolah tersebut tentunya sesuai dengan anggaran yang ada. Dan sejauh ini renovasi gedung sekolah yang sudah tua sudah mencapai belasan, kemudian selama tahun 2007 untuk pembanguan gedung sekolah baru ada 4 unit sekolah yakni gedung SMP 2 unit dan gedung SMA 2 unit. ”Kalau untuk rehap sekolah yang sudah rusak itu juga sesuai dengan kemampuan dana APBD yakni anggaran yang dikeluarkan itu sesuai dengan kerusakan gedung sekolah. Kemudian dengan adanya dana BOS untuk sekolah dasar dan SMP sesuai dengan aturan yang ada, sekolah dianjurkan untuk melakukan perawatan ringan sendiri dengan menggunakan dana BOS tersebut,” katanya.(muchtiar)

Berita Lainnya

Index