Riau Tak Perlu Buat Perda Gepeng

PEKANBARU (RiauInfo) - Anggota Komisi D DPRD Riau, H Helmi Burman, SE menilai bahwa Riau tak perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang gelandangan dan pengemis (gepeng). Pasalnya, semua hal mengenai orang-orang yang terlantar hingga gelandangan dan gempeng telah diatur semuanya dalam Undang-undang.

"Saya pikir perda gepeng tak efektif untuk dibuat. Kalau perlu jika hendak melakukan razia harus ada solusi yang terbaik buat si pengemis tersebut. Tak usalah kita repot-repot membuat perda," ungkap Helmi Burman kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Kamis (13/9). Terang Helmi, walaupun dua Provinsi yakni Sumatera Selatan (Palembang) dan Jakarta memberlakukan perda tersebut. Tentu pada akhirnya perda gepeng tak efektif lagi. "Lebih baik jangan sampai perda gepeng dibuat. Semuanya tergantung dengan aturan yang mengatur didalam perda gepeng. Saya pikir Riau tal perlu perda gepeng tersebut," pintanya. Boleh saja perda gepeng itu dibuat, asalkan gepeng yang ada di Riau dapat lebih ditertibkan lagi. "Ya kalau bisa dilakukan penyuluhan kepada seluruh gepeng di Riau. Di dalam undang-undang tersebut berbunyi bahwa anak yatim, orang terlantar termasuk gepeng ditanggungjawab oleh Pemerintah". Adapun isi perda gepeng yang telah disahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berbunyi mendenda para pemberi sedekah pada gepeng masksimal Rp.5 juta atau kurungan tiga bulan. "Hidup kita ini saling bertergantungan satu sama lainnya. Gepengkan perlu makan juga, sama dengan kita. Tak usalah perda gepeng di buat," pungkasnya. (Dd)


Berita Lainnya

Index